Kapan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Informasinya di Sini!

Posted on

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu informasi yang banyak ditunggu oleh para pendaftar yang dinyatakan lulus. Pelantikan merupakan tahap terakhir dari rangkaian seleksi PPPK Paruh Waktu.

Mengutip laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Diketahui saat ini seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 berada di tahap usul dan penetapan Nomor Induk (NI). Tahap penetapan NI PPPK tahun ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Setelah tahap tersebut selesai, selanjutnya dilaksanakan proses pengangkatan dan pelantikan pegawai secara resmi. Lalu, kapan jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 akan berlangsung?

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waku, pelaksanaan pengangkatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. PPK sendiri adalah pejabat di instansi masing-masing, baik pimpinan lembaga, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota.

Pegawai yang telah menerima NI akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansi terkait. Adapun waktu pelantikan bergantung pada kecepatan instansi dalam memproses dokumen usulan NI ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, pelantikan dilakukan setelah pengawai memperoleh NI dan jadwal pelantikan pastinya ditentukan oleh masing-masing instansi.

Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 telah diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, di antaranya sebagai berikut:

Mekanisme penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Berikut tahapannya:

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Sebagaimana tertuang dalam diktum ke-18, hal ini dapat terlaksana jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik sesuai target organisasi.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu sendiri ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi. Evaluasi kinerja ini dilakukan secara berkala, yaitu setiap triwulan (3 bulan) dan tahunan.

Hasil dari evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan kontrak maupun pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Itulah ulasan mengenai jadwal pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga bermanfaat!

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Mekanisme Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *