Realisasi PNBP Minerba di Sulsel Merosot Sejak 2022 Imbas Harga Nikel Turun | Giok4D

Posted on

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil tambang mineral dan batu bara (minerba) di Sulsel merosot sejak 2022. Kondisi ini terjadi karena pengaruh penurunan harga nikel secara global.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Realisasi PNBP sumber daya mineral dan batu bara Sulsel untuk 2022-2025 memang totalnya ada penurunan,” kata Direktur Pembinaan Program Minerba Ditjen Minerba Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq, saat hadir dalam kunjungan kerja DPD RI di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (22/9/2025).

Julian merincikan, PNBP minerba di Sulsel 2022 sebesar Rp 738 miliar, lalu turun menjadi Rp 696 miliar tahun 2023. Nominal itu kemudian turun lagi Rp 462 miliar tahun 2024, sementara realisasi PNBP hingga Juni 2025 baru mencapai Rp 260 miliar.

Dia mengaku penurunan harga nikel membuat kontribusi terhadap PNBP ikut mengecil. Penurunan harga komoditas nikel dinilai terus terjadi tiap tahun.

“(Nilai) Komoditasnya turun, tahun 2022 itu nilai rata-rata komoditas nikel itu USD 25 ribu per ton, sempat angka tertinggi itu USD 48 ribu per ton. Tahun 2023 turun menjadi USD 21 ribu per ton, tahun 2024 itu USD 16 ribu dan sekarang itu USD 15 ribu,” jelasnya.

Julian menambahkan, penurunan nilai komoditas nikel tersebut terjadi secara global. Situasi ini juga mengikuti adanya pola pergeseran bahan baterai kendaraan listrik berbasis nikel ke arah elektrik.

“Kebutuhan produksi baja internasional juga turun karena ada pelambatan ekonomi, itu yang menyebabkan serapannya kurang,” terang Julian.

Realisasi PNBP yang menurun akan berdampak ke daerah penghasil tambang nikel karena nilai dana bagi hasil (DBH) ikut berkurang. Dia mengungkap Kementerian ESDM mengusulkan DBH ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 462 miliar.

“DBH kita bagi ke 22 dari 24 kabupaten/kota, iuran tetap yang kita usulkan itu Rp 26 miliar, dan royalti Rp 435 miliar yang kita usulkan untuk Kabupaten Luwu Timur. Jadi total yang dibagikan di 2024 yang kami sampaikan ke Kemenkeu Rp 462.331.320.666,” jelasnya.

Di satu sisi, Julian mengaku ada 111 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk emas, galena, mangan, nikel, tembaga dan mineral bukan logam dan batuan. IUP itu tersebar di sejumlah kabupaten di Sulsel.

“IUP itu tersebar di 17 kabupaten di Sulsel dengan total luas 124.946 hektare,” ungkap Julian.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdul Waris Halid mengaku, alokasi pembagian DBH hasil tambang menjadi perhatian saat ini. Ia mengaku pembagian DBH mesti dibagi secara proporsional.

“Kalau tidak salah yang memiliki daerah tambang itu 60 persen, kemudian provinsi itu 40 persen tapi terbagi dengan kabupaten. Ini yang juga belum jalan sepenuhnya. Ada ketidakadilan,” imbuh Waris.

Dia menegaskan Komite II DPD RI bertugas memastikan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dia menegaskan masyarakat harus merasakan hasil tambang.

“Ini yang kita mau supaya masyarakat menikmati SDA kita, betul negara sudah menguasai. Tadi saya bicara juga dengan pak sekda, fungsi kami di DPD termasuk dana bagi hasil, kepentingan daerah kita failitasi di pusat,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *