Polisi menangkap sales bernama Arfianto alias Yoga (24) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai menggelapkan uang seorang ibu rumah tangga (IRT) sebesar Rp 30 juta. Uang hasil penggelapan digunakan pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Pelaku diamankan Resmob Polda Sulsel di sebuah wisma di sekitar Jalan Poros Makassar-Maros, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (18/9) sekitar pukul 02.45 Wita. Peristiwa bermula ketika korban menghubungi pelaku yang merupakan sales untuk memesan sejumlah barang pada Jumat (22/8).
“Pelapor awalnya memesan beberapa barang berupa alat-alat listrik, bahan plafon PVC serta barang lainnya kepada terlapor. Terlapor lalu meminta pelapor mengirimkan uang ke dua rekening, hingga akhirnya pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 30.840.000,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Namun setelah pelaku menerima uang dari korban, ia tidak kunjung mengirimkan barang yang dipesan. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Barang-barang tersebut belum diterima oleh pelapor dan pelapor merasa telah ditipu. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Sidrap,” tutur Wawan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Wawan mengungkapkan pihaknya langsung mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku. Mereka kemudian langsung menuju ke sebuah wisma, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti HP yang digunakan berkomunikasi dengan korban.
“Unit Resmob Polda Sulsel langsung bergerak menuju ke salah satu wisma di Makassar dan mengamankan pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti berupa 1 unit HP yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ungkapnya.
Wawan menerangkan, pelaku kemudian dibawa ke Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan interogasi. Ia mengakui perbuatannya itu dilakukan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku menggunakan uang milik korban tersebut untuk membayar utang dan lainnya ia gunakan untuk keperluan pribadi,” terangnya.