Pria Ancam Sebar Foto Bugil 65 Wanita di Maluku Tenggara, 8 Diperkosa

Posted on

Pria berinisial KT di Kabupaten , Maluku, mengancam menyebarkan foto bugil 65 wanita yang baru dikenalnya melalui media sosial. Sebanyak 8 orang di antaranya diperkosa pelaku.

“Modus pelaku yakni mengancam korban dengan menyebar foto syur di Facebook. Sebanyak 65 orang menjadi korban, 8 di antaranya telah disetubuhi,” kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025).

Pelaku KT ditangkap di kediamannya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil pada Senin (15/9). Kasus ini terungkap usai salah satu korban melaporkan pelaku ke Mapolres Maluku Tenggara, Rabu (3/9).

“Usai terima laporan dari korban, selanjutnya penyidik Satreskrim mengungkap kasus dan menangkap pelaku pelecehan seksual,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya membuat akun palsu di facebook lebih dari satu. Pelaku kemudian merayu para korban.

“Melalui akun Facebook, pelaku merayu para korban untuk meminta foto bugil. Foto ini lalu digunakan pelaku untuk mengancam para korban,” beber Rian.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu melakukan hubungan badan. Jika permintaannya tidak dipenuhi, pelaku mengancam menyebarkan foto syur korban ke media sosial.

“Karena takut dengan ancaman pelaku, para korban akhirnya menuruti kemauan tersebut,” jelas Rian.

Pelaku melancarkan aksi bejat di kamarnya di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra. Rian menuturkan total korban dalam kasus ini mencapai 65 orang.

“Dari hasil penyidikan, terungkap sejumlah akun palsu lain milik pelaku dengan korban yang berbeda. Dengan modus yang sama, tercatat sebanyak 65 orang yang menjadi korban, 8 di antaranya telah disetubuhi,” ujarnya.

Pelaku kini telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *