PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku di 2025, Ini Aturan dan Cara Hitungnya

Posted on

Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dipastikan masih berlaku tahun ini. Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto menegaskan tarif PPh Final UMKM tidak lagi diperpanjang per tahun. Besaran PPh 0,5 persen ini dipastikan berlaku hingga 2029 mendatang.

“Memberikan kepastian perpajakan bagi UMKM dengan memperpanjang tarif PPh final 0,5 persen hingga 2029. Tidak lagi diperpanjang per tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” kata Menko Airlangga Hartanto dikutip infoSulsel dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Selasa (16/09/2025).

Lantas bagaimana aturan dan hitungan tarif PPh Final UMKM 0,5% ini? Nah, untuk lebih jelasnya yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Tarif PPh Final usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha yang Diterima atau Diperoleh wajib pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pada pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa pajak penghasilan yang bersifat final dari penghasilan usaha sebesar 0,5%.

Sementara pada pasal 3 atau ayat (1) dijelaskan bahwa tarif tersebut berlaku bagi pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Menyadur buku Panduan Praktis Perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, cara menghitung pajak penghasilan final UMKM 0,5 persen yakni jumlah peredaran bruto atau omzet dikali 0,5% setiap bulannya.

Omzet sendiri adalah jumlah seluruh penerimaan kotor dari hasil penjualan barang atau jasa dalam periode tertentu (misalnya harian, bulanan, atau tahunan), sebelum dikurangi biaya apapun.

Berikut contohnya:

Seorang wirausaha yang menjalankan usaha coffee shop memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 3.000.000.000 dalam satu tahun pajak. Menurut definisi yang berlaku, usaha tersebut termasuk dalam kategori UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Hitunglah tarif PPh UMKM sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Berikut ini merupakan cara perhitungan PPh final UMKM di atas:

1. Peredaran bruto Rp 3.000.000.000.
2. Tarif pajak penghasilan final untuk UMKM adalah 0,5 persen.
3. Pajak penghasilan final = 0,5% x Rp 3.000.000.000 = Rp 15.000.000

Jadi, pajak penghasilan final yang harus dibayar wirausaha tersebut adalah Rp 15.000.000.

Disadur dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJB), penerapan tarif sebesar 0,5% ini dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi. Serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia.

Adapun penerapan PPh Final UMKM 0,5% diharapkan:

Beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi;

Pelaku UMKM semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial;

Memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajib pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Itulah penjelasan mengenai PPh Final UMKM 0,5%. Semoga bermanfaat ya, infoers!

Besaran Tarif PPh Final untuk UMKM

Cara Menghitung PPh Final UMKM 0,5 Persen

Keuntungan Kebijakan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *