Pria Asal Polman Tipu-Sebar Video Bugil Wanita di Pangkep, Pelaku Ditangkap

Posted on

Pria berinisial ARF (30) asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap karena menipu dan menyebar video bugil wanita inisial D (28) di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melancarkan aksinya dengan modus mencarikan pekerjaan ke korban.

“Benar pelaku penipuan melalui media sosial bermodus menjanjikan pekerjaan ditangkap,” ujar Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran saat konferensi pers di Mapolres Pangkep, Sabtu (26/4/2025).

Pelaku ditangkap di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru pada Selasa (22/4). Saat itu, pelaku hendak melarikan diri ke Kalimantan.

“Kami menggunakan akses untuk menganalisa nomor pelaku. Kami dapat informasi lokasi di Barru,” kata Imran.

Imran menuturkan korban awalnya menerima pertemanan pelaku di media sosial Facebook pada 20 Januari 2025. Pelaku yang menggunakan akun palsu menawarkan pekerjaan kepada korban.

“Pelaku minta foto dan video korban dengan modus pekerjaan. Nanti setiap foto dan video itu akan dibayar,” terang Imran.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep Ipda Azwin Mubarok menjelaskan pelaku meminta foto dan video korban secara bertahap. Pelaku awalnya hanya meminta foto tanpa hijab yang akan dibayar Rp 100 ribu.

“Awalnya itu dia hanya suruh korban kirim foto tanpa hijab, terus pakaian yang kelihatan belahan dada, lalu pakai bra,” beber Azwin.

Selanjutnya, pelaku meminta video bugil korban dengan ancaman foto-foto yang sebelumnya dikirim akan disebar jika menolak. Korban lantas menuruti permintaan pelaku dengan mengirim video tanpa busananya.

“Pelaku ini minta video tanpa busana korban, dia mengancam akan memviralkan foto-foto korban yang hanya pakai bra. Korban kemudian mengirimkan video sesuai keinginan pelaku karena takut diviralkan,” terang Azwin.

Belakangan, pelaku justru meminta uang Rp 350 ribu ke korban. Pelaku kembali mengancam korban akan menyebar foto dan video bugil korban jika menolak.

“Pelaku yang tidak dituruti keinginannya tersebut marah dan menyebarkan atau memviralkan foto dan video korban di Facebook,” imbuhnya.

Korban pun melaporkan kasus tersebut ke polisi. Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *