Keluarga driver ojol Rusdamdiansyah alias Dandi (26) yang tewas dikeroyok saat demo ricuh di , Sulawesi Selatan (Sulsel), menangis di hadapan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Keluarga meluapkan kekecewaannya terhadap tersangka pengeroyokan yang dianggap dibebaskan.
Tangis kerabat korban, Rusni pecah saat menemui Yusril di pelataran Mapolrestabes Makassar pada Kamis (11/9/2025). Yusril baru saja menjenguk tahanan kasus kerusuhan di rutan Mapolrestabes Makassar saat Rusni yang mewakili keluarga Dandi, datang menuntut keadilan.
Suara Rusni bergetar menceritakan betapa kematian Dandi menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Dandi tewas dikeroyok usai dituduh sebagai anggota intelijen dalam aksi demo berujung ricuh di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (29/8).
“Kami mohon, pelaku dihukum seadil-adilnya,” ucap Rusni dengan suara bergetar di hadapan Yusril.
Keluarga mengaku keheranan setelah mendapat informasi ada tersangka pengeroyokan yang dibebaskan. Menurut Rusni, tersangka yang dilepaskan dari tahanan merupakan anak di bawah umur.
“Kami dari keluarga almarhum tidak ikhlas ada anak kecil yang dibebaskan. Itu harus bagaimana, apa hukumnya itu anak kecil yang dibebaskan,” ungkap Rusni.
Rusni menganggap kebijakan polisi yang melepaskan tersangka tidak sejalan dengan harapan keluarga. Pihak keluarga menolak memaafkan perbuatan pelaku apalagi sampai kasus pengeroyokan tersebut berakhir damai.
“Kami nda ikhlas karena orang tua dari anak kecil itu tidak meminta maaf, nda ada kata maaf. Kami nda ikhlas,” ungkap Rusni.
Rusni mengaku tidak mendapat penjelasan soal tersangka yang dikeluarkan dari ruang tahanan. Keluarga sengaja datang ke Mapolrestabes Makassar untuk meminta keterangan polisi terkait hal itu.
“Pelakunya anak SD katanya. Nah ini kita yang mau ketemu sama pelakunya tapi belum bisa ketemu. Katanya hari ini dirilis ada info tapi belum ada kabarnya sama sekali,” tuturnya.
Keluarga Dandi hanya meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Rusni berharap aparat kepolisian bertindak tegas dan transparan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Pokoknya adil lah, saya mau dihukum mati pelakunya. Almarhum sudah tidak ada kita ini keluarga nda ikhlas pelakunya berkeliaran,” tegas Rusni.
Mendengar tuntutan keluarga korban, Yusril menyampaikan belasungkawa atas kematian Dandi dalam demo berujung kerusuhan di Makassar. Yusril memastikan akan mengawal kasus ini dan diusut tuntas.
“Tentu sebagai aparat negara kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Jadi siapa yang melakukan kekerasan siapa yang melakukan penganiayaan sampai meninggalnya korban,” kata Yusril.
Yusril mengungkap ada 3 tersangka pengeroyokan yang sudah ditangkap polisi. Dia membantah salah satu pelaku yang masih di bawah umur dibebaskan, melainkan hanya dipindahkan ke rumah aman.
“Tapi tidak berarti dia dibebaskan, prosesnya akan terus berlanjut, hanya penanganannya mengingat dia anak-anak tidak bisa ditahan di sini (Polrestabes Makassar), yang ditahan di sini yang berusia 18 tahun ke atas,” jelasnya.
Yusril menegaskan penanganan kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur memang berbeda. Menurut dia, perkara ini bisa saja diselesaikan lewat restorative justice namun tanpa mengabaikan tuntutan keluarga korban.
“Karena dia anak-anak mungkin akan ada restorative justice, mungkin akan juga terus diadili. Kalau terus diadili tentu akan menggunakan sistem peradilan anak yang agak berbeda dengan sistem peradilan bagi orang dewasa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menegaskan keseriusannya menangani kasus ini. Jumlah tersangka pengeroyokan terhadap Dandi pun berpotensi bertambah seiring proses penyidikan.
“Masih ada potensi bertambahnya. Kan kemarin kita lihat ada ribuan orang di sana (lokasi kejadian). Tapi kami pastikan yang kita tangkap ini benar-benar memenuhi unsur pidananya terbukti alat buktinya cukup kita ajukan,” tegas Arya kepada wartawan.
Dia memastikan tersangka pengeroyokan berstatus anak di bawah umur tetap diproses hukum meski tidak ditahan di rutan Polrestabes Makassar. Arya berdalih penyidik kepolisian juga harus menerapkan azas praduga tidak bersalah.
“Terkait dengan masalah anak-anak yang memang terlibat dalam pengeroyokan tersebut kami tetap akan tangani. Artinya yang tidak boleh itu hanya penahanannya di kantor polisi,” terang Arya.
“Tadi disampaikan sama Pak Menko setiap orang yang sudah ada di sini dalam rangka penyelidikan dan penyidikan harus mendapatkan azas praduga tak bersalah, diduga tidak bersalah dulu. Nanti bersalahnya itu baru setelah ada vonis dari pengadilan,” tambahnya.
Tidak hanya pelaku pengeroyokan, aktor intelektual yang diduga memicu kerusuhan masih diselidiki. Pihaknya membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian untuk mendukung proses penyidikan.
“Kita masih selidiki. Kita cari benang merahnya dari Mabes Polri juga sudah turun dari elemen masyarakat juga sudah mencari memberikan informasi. Kita menampung informasinya nanti semua dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Yusril Bantah Tersangka Dibebaskan
Jumlah Tersangka Berpotensi Bertambah
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menegaskan keseriusannya menangani kasus ini. Jumlah tersangka pengeroyokan terhadap Dandi pun berpotensi bertambah seiring proses penyidikan.
“Masih ada potensi bertambahnya. Kan kemarin kita lihat ada ribuan orang di sana (lokasi kejadian). Tapi kami pastikan yang kita tangkap ini benar-benar memenuhi unsur pidananya terbukti alat buktinya cukup kita ajukan,” tegas Arya kepada wartawan.
Dia memastikan tersangka pengeroyokan berstatus anak di bawah umur tetap diproses hukum meski tidak ditahan di rutan Polrestabes Makassar. Arya berdalih penyidik kepolisian juga harus menerapkan azas praduga tidak bersalah.
“Terkait dengan masalah anak-anak yang memang terlibat dalam pengeroyokan tersebut kami tetap akan tangani. Artinya yang tidak boleh itu hanya penahanannya di kantor polisi,” terang Arya.
“Tadi disampaikan sama Pak Menko setiap orang yang sudah ada di sini dalam rangka penyelidikan dan penyidikan harus mendapatkan azas praduga tak bersalah, diduga tidak bersalah dulu. Nanti bersalahnya itu baru setelah ada vonis dari pengadilan,” tambahnya.
Tidak hanya pelaku pengeroyokan, aktor intelektual yang diduga memicu kerusuhan masih diselidiki. Pihaknya membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian untuk mendukung proses penyidikan.
“Kita masih selidiki. Kita cari benang merahnya dari Mabes Polri juga sudah turun dari elemen masyarakat juga sudah mencari memberikan informasi. Kita menampung informasinya nanti semua dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.