Peluang 42 Tersangka Kericuhan di Sulsel Dibebaskan Lewat Restorative Justice update oleh Giok4D

Posted on

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang 42 tersangka kasus kericuhan di Sulawesi Selatan (Sulsel), dibebaskan melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Yusril juga menjamin hak-hak tersangka dipenuhi selama menjalani penahanan.

Diketahui, kerusuhan terjadi dalam aksi unjuk rasa di berbagai lokasi di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Kericuhan berujung pada pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel serta perusakan fasilitas umum hingga penganiayaan.

“Dari total 42 tersangka, 34 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 9 lainnya masih berstatus anak di bawah umur,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Dari data Polda Sulsel, 37 tersangka di antaranya terlibat pembakaran dan perusakan di Kantor DPRD Sulsel, DPRD Makassar, Kejati Sulsel dan Pos Lantas Fly Over Makassar. Selain itu, ada 3 tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan driver ojek online meninggal dunia di Makassar.

Sementara 2 tersangka lainnya merupakan pelaku kericuhan saat demo di DPRD Kota Palopo. Didik mengaku jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring proses penyidikan masih berlangsung.

“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.

Yusril kemudian menemui dan berdialog dengan para tersangka kerusuhan yang ditahan di Mapolda Sulsel pada Rabu (10/9). Para tersangka berasal dari kalangan atau latar belakang berbeda, mulai dari mahasiswa, petugas kebersihan, buruh hingga pelajar.

“Ada harapan mereka untuk restorative justice, terutama itu diungkapkan oleh mahasiswa. Kalau mahasiswa mungkin paham ya, tapi yang lain-lain seperti ada yang petugas kebersihan, ada yang buruh, itu mungkin tidak paham tentang restorative justice,” kata Yusril kepada wartawan.

Namun Yusril memastikan semua tersangka akan mendapatkan hak dan keadilan yang setara tanpa memandang latar belakang. Dia menuturkan, restorative justice menjadi salah satu jalan yang ditempuh untuk menyelesaikan perkara ini.

“Kalaupun tidak penasihat hukumnya yang memperjuangkan itu, saya berpesan supaya kita, aparat penegak hukum, penyidik, jaksa nanti, itu juga dapat melakukan upaya-upaya restorative justice itu,” tuturnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Menurut Yusril, restorative justice bisa dilakukan pada tingkat penyelidikan dan penyidikan. Bahkan keadilan restoratif tersebut bisa ditempuh ketika perkaranya sudah bergulir di persidangan.

“Jadi, hakim pun bisa menghentikan pemeriksaan kalau sekiranya restorative justice sudah dicapai antara pelaku, korban, dan kemudian masyarakat, dan merasa bahwa hal itu dapat dimusyawarahkan, didamaikan, lalu dapat memulihkan keadaan seperti semula,” jelasnya.

Yusril menegaskan restorative justice tetap mempertimbangkan regulasi yang berlaku. Pihaknya juga tetap mengkaji tingkat kejahatan yang dilakukan tersangka apakah masuk kategori pidana ringan atau berat.

“Tentu banyak hal yang masih harus dipikirkan mengenai restorative justice ini, mungkin lebih mudah kalau misalnya penganiayaan, karena ada yang menganiaya, ada yang dianiaya. Pencurian, ada yang mencuri, ada orang kehilangan barangnya karena dicuri,” ucap Yusril.

“Tapi kalau orang melakukan perusakan, pembakaran, yang dirusak itu adalah halte bis, yang dirusak itu adalah gedung DPRD. Dengan siapa restorative justice-nya? Siapa korbannya? Nah, itu juga masih memerlukan satu pemikiran yang mendalam,” tambahnya.

Yusril menuturkan, opsi restorative justice tetap menunggu perkembangan penyidikan aparat kepolisian. Dia memastikan segala penegakan hukum terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana.

“Kita menunggu proses penyidikannya yang dilakukan kepolisian apakah mereka ini cukup bukti untuk diteruskan ke pengadilan atau tidak cukup bukti, SP3 atau dilakukan langkah restorative justice,” papar Yusril.

Dia kembali menegaskan, restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana demi pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban dan masyarakat. Yusril memastikan pihaknya tetap selektif ketika mengambil langkah itu.

“Kita juga mengupayakan suatu langkah yang paling baik, kalau sekiranya tidak cukup bukti atau tidak berat kesalahannya kemungkinan restorative justice kita akan kedepankan,” imbuhnya.

Yusril mengatakan, kunjungannya ke Sulsel berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan berjalan sesuai prosedur. Pihaknya juga memastikan pemenuhan hak asasi manusia para tersangka yang ditahan.

“Di sini ada 13 orang ditahan di rumah tahanan Polda Sulsel. Kami juga sempat dialog dengan mereka, ada beberapa mahasiswa, ada pekerja dan yang lainnya. Kami memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai tersangka itu dipenuhi,” tutur Yusril.

Yusril menuturkan, para tersangka mendapat pendampingan penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Yusril meminta Polda Sulsel memastikan kebutuhan dasar tersangka tetap terpenuhi.

“Saya sarankan juga kepada Pak Kapolda untuk dikasih makan yang cukup tiga kali sehari, disediakan juga karpet untuk mereka bisa istirahat dan jangan sampai mereka tidur di lantai,” ujarnya.

“Secara umum semuanya sudah memenuhi perlakuan manusia itu agar mereka bisa istirahat di malam hari dan di pagi hari mereka bisa berolahraga di ruang yang terbuka,” tambah Yusril.

Di satu sisi, Yusril turut meminta proses pemeriksaan terhadap anak di bawah umur yang menjadi tersangka dipercepat dan penahanannya ditangguhkan. Dia ingin memberi kesempatan kepada para orang tua untuk membina anak-anaknya usai terlibat kerusuhan.

“Saya juga mendapat laporan ada beberapa orang di antara 42 orang yang ditahan itu ada anak di bawah umur, saya ingin agar mereka dipercepat proses pemeriksaannya dan sedapat mungkin tidak terlalu berat kesalahannya agar itu dapat segera dikembalikan atau ditangguhkan penahanannya,” terang Yusril.

Yusril Temui Tersangka di Polda Sulsel

Yusril Pastikan Hak Tersangka Dipenuhi

Yusril mengatakan, kunjungannya ke Sulsel berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku kerusuhan berjalan sesuai prosedur. Pihaknya juga memastikan pemenuhan hak asasi manusia para tersangka yang ditahan.

“Di sini ada 13 orang ditahan di rumah tahanan Polda Sulsel. Kami juga sempat dialog dengan mereka, ada beberapa mahasiswa, ada pekerja dan yang lainnya. Kami memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai tersangka itu dipenuhi,” tutur Yusril.

Yusril menuturkan, para tersangka mendapat pendampingan penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Yusril meminta Polda Sulsel memastikan kebutuhan dasar tersangka tetap terpenuhi.

“Saya sarankan juga kepada Pak Kapolda untuk dikasih makan yang cukup tiga kali sehari, disediakan juga karpet untuk mereka bisa istirahat dan jangan sampai mereka tidur di lantai,” ujarnya.

“Secara umum semuanya sudah memenuhi perlakuan manusia itu agar mereka bisa istirahat di malam hari dan di pagi hari mereka bisa berolahraga di ruang yang terbuka,” tambah Yusril.

Di satu sisi, Yusril turut meminta proses pemeriksaan terhadap anak di bawah umur yang menjadi tersangka dipercepat dan penahanannya ditangguhkan. Dia ingin memberi kesempatan kepada para orang tua untuk membina anak-anaknya usai terlibat kerusuhan.

“Saya juga mendapat laporan ada beberapa orang di antara 42 orang yang ditahan itu ada anak di bawah umur, saya ingin agar mereka dipercepat proses pemeriksaannya dan sedapat mungkin tidak terlalu berat kesalahannya agar itu dapat segera dikembalikan atau ditangguhkan penahanannya,” terang Yusril.

Yusril Pastikan Hak Tersangka Dipenuhi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *