Kasi Bank BUMD di Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Kredit Konstruksi Rp 1,2 M

Posted on

Kepala seksi pemasaran (kasi) bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial AF di , Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi kredit konstruksi. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.

“Penyidik menaikkan status saksi yang berinisial AF menjadi tersangka berdasarkan 2 alat bukti,” kata Kepala Kejari Pangkep, Supardi kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

Supardi menjelaskan, tersangka memberikan rekomendasi atas permohonan kredit CV Alif untuk 2 proyek di Pangkep. Kedua proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Pangkep tahun 2022 dan 2023.

Dua proyek yang dimaksud adalah talud pengamanan sungai Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene dan pekerjaan jaringan distribusi dan sambungan rumah desa Kassiloe, Kecamatan Labakkang.

“Tersangka AF memberikan rekomendasi tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian. Tersangka tidak pernah melakukan supervisi secara berkala untuk mengetahui perkembangan kontrak kerja dan memantau serta mengawasi pinjaman kreditur,” ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AF merekayasa surat laporan kunjungan atau supervisi atas 2 proyek tersebut. Tersangka juga menurunkan blokir saldo rekening giro milik CV Alif Sejahtera yang mengakibatkan saldo untuk pembayaran kredit bisa ditarik pengurus CV Alif Sejahtera berinisial MD.

“Penurunan blokir saldo tersebut dana pembayaran termin yang seharusnya terblokir dan digunakan untuk pembayaran dicairkan dicairkan kemudian diberikan kepada MD,” jelas Supardi.

Perbuatan tersangka bersama MD mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Kejari Pangkep turut menyita uang sebesar Rp 323,2 juta dari tersangka untuk dikembalikan ke negara.

“Akibat perbuatan tersangka bersama MD ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan BPKP Sulsel,” ucapnya.

Kejari Pangkep masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Penanggungjawab CV Alif Sejahtera, MD telah dipanggil untuk dimintai keterangan namun mangkir dari panggilan kejaksaan.

“Kami sudah 2 kali melakukan panggilan tapi tidak hadir,” pungkas Supardi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *