Turun Tangan Polisi Selidiki 64 PPPK Pemkab Enrekang Pakai SK Honorer Fiktif update oleh Giok4D

Posted on

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Sebanyak 64 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan surat keterangan (SK) honorer fiktif saat mengikuti seleksi formasi tahun 2023. Pihak kepolisian kini turun tangan mengusut perkara tersebut.

Diketahui, perkara ini bermula dari pemeriksaan terhadap 589 PPPK hasil seleksi formasi 2023. Pemkab Enrekang melakukan investigasi setelah adanya laporan PPPK yang lolos terindikasi mendaftar menggunakan dokumen yang tidak memenuhi syarat.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto mengatakan penyidik telah memeriksa 64 PPPK termasuk kepala sekolah (kepsek) dan kepala puskesmas (kapus). Namun Heri tidak merinci jumlah kepsek dan kapus yang diperiksa dalam perkara ini.

“Kami ingin memastikan kasus ini terang benderang. Kami sudah meminta keterangan dari 64 PPPK, dari kepsek dan kepala puskesmas dan pihak-pihak yang mengetahui terkait proses perekrutan dan dokumen PPPK ini,” kata Hari Budiyanto kepada infoSulsel, Jumat (22/8/2025).

Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengusut perkara ini. Penyidik akan mendalami proses perekrutan PPPK dan siapa saja pihak yang berhak menentukan kelulusan PPPK.

“Kami koordinasi dengan BKN terkait masalah-masalah PPPK ini, terkait siapa yang memiliki kewenangan dan sebagainya,” tambah Hari.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang, Kurniawan mengatakan 64 PPPK itu sudah diproses pemberhentiannya. Pemkab tidak akan melanjutkan masa kontrak mereka.

“Itu diberhentikan semua, tidak dilanjutkan kontraknya. Jadi yang didapat ini (PPPK menggunakan SK honorer fiktif) ini 63 tenaga guru, 1 tenaga medis,” kata Kurniawan saat dihubungi, Minggu (10/8).

Dia menduga kepala sekolah (kepsek) hingga kepala puskesmas (kapus) terlibat dalam perkara ini. Oknum kepsek dan kapus diduga yang membuatkan SK honorer fiktif bagi 64 PPPK tersebut.

“Ya, begitulah. Oknum ya, (karena) tidak semua kepala sekolah, kepala puskesmas,” kata Kurniawan.

Dia menjelaskan, salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK adalah tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman minimal 2-3 tahun. Hal ini dibuktikan dari SK honorer yang dikeluarkan oleh instansi tempat honorer mengabdi.

Namun 64 PPPK justru memiliki SK honorer yang diduga telah dimanipulasi agar bisa lolos. SK itulah yang belakangan disebut fiktif karena seolah-olah tercatat sebagai honorer yang memiliki masa pengabdian.

“Sebenarnya ada yang belum pernah (mengabdi), ada yang baru 3 bulan, 4 bulan, (tetapi) dia sudah buat (SK honorer masa pengabdian) 1 atau 2 tahun,” jelasnya.

64 PPPK Pakai SK Honorer Fiktif Dipecat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *