Polisi menangkap seorang pria bernama M Ridwan Dg Limpo (42) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), lantaran diduga menguras tabungan milik mertuanya sendiri sebesar Rp 140 juta. Uang itu diduga digunakan untuk renovasi rumah dan membeli perabotan.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan kasus ini bermula saat korban Baso Dg Bali (79) hendak menarik uang di bank pada 1 Juli 2025. Namun, saldo tabungan yang sebelumnya mencapai Rp 140 juta ternyata sudah ludes.
“Korban menabung tiga kali, dengan total Rp 140 juta. Tapi saat dicek, uang di rekeningnya sudah habis. Dari penyelidikan, yang mengambil uang tersebut adalah menantunya sendiri,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku lalu dibekuk di rumahnya di sekitar Perumahan Sukma Gowa Bumi Permai, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (20/8).
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi pelaku berada di Kecamatan Somba Opu, Gowa. Tim lalu bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Wawan.
Wawan menjelaskan, pelaku awalnya dipercaya untuk membantu korban menyetorkan uang ke bank sejak tahun 2024. Namun tanpa sepengetahuan korban, ia menyambungkan aplikasi mobile banking milik korban ke nomor HP pribadinya.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang milik korban yang merupakan mertuanya sendiri. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku menyambungkan aplikasi mobile banking korban ke nomor HP miliknya sehingga bisa mengambil uang korban secara diam-diam,” jelasnya.
“Dari situ pelaku bisa mengakses rekening korban. Uang ditarik bertahap sejak Mei 2024 sampai Juli 2025, ada yang ditransfer ke rekening pribadi, ada juga yang ditarik tunai,” sambungnya lagi.
Wawan mengungkapkan, motif pelaku untuk melakukan pencurian ini dikarenakan kebutuhan ekonomi. Ia mengambil uang milik mertuanya untuk membangun rumah pribadinya dan sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku uang itu digunakan untuk merenovasi rumah, membeli perabotan, dan kebutuhan pribadi,” tutupnya.