Pria di Maros Aniaya Istri Hamil 8 Bulan gegara Ditegur Nonton Video Porno

Posted on

Wanita berinisial NBR (22) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan suami sirinya atas kasus dugaan penganiayaan. Korban yang sedang hamil 8 bulan mengaku dianiaya gegara menegur pelaku menonton video porno.

“Ya benar sekali, telah terjadi penganiayaan dan korbannya melaporkan di Polsek Mandai,” ujar Kapolsek Mandai Iptu Erwin kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Maros pada Rabu (13/8) dini hari. Korban lantas melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya ke Polsek Mandai.

“Jadi korban pada malam itu setelah dianiaya datang melaporkan dirinya ke Polsek Mandai bahwa dia telah dipukul suami sirinya, korban tersebut dianiaya dan dia hamil 8 bulan,” kata Erwin.

Dia menuturkan pihaknya telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sementara pelaku masih dalam pengejaran karena kabur usai menganiaya istrinya.

“Langkah selanjutnya kami melakukan interogasi, kemudian membuat surat perintah penyelidikan untuk melakukan pencarian terhadap suaminya,” tuturnya.

Erwin mengungkapkan, korban sudah sering dianiaya oleh pelaku. Penganiayaan itu dialami korban sejak tinggal bersama suami sirinya itu di Kota Ambon, Maluku.

“Kalau menurut korban bahwa dia sudah sering dianiaya suaminya, bahkan setelah pindah dari Ambon ke Makassar itu di situ tinggal berdua dan sering dianiaya oleh suaminya,” ungkapnya.

Sementara dalam video beredar, tampak pelaku menganiaya istrinya hingga korban menangis histeris. Pelaku menganiaya korban diduga karena ditegur menonton video porno.

“Awalnya saya larang dia nonton video porno, tapi mungkin dia merasa risih dan terganggu jadi dia pukul saya,” kata korban dalam video tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *