PDIP Selayar Bicara soal PAW Usai Kadernya Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

Posted on

PDIP Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), buka suara terkait status kadernya berinisial AW, yang menjadi tersangka kasus pemalsuan tanda tangan. PDIP menegaskan belum memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap AW sebelum ada putusan pengadilan.

“Itu (kasus AW) kan sementara berjalan. Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ketua DPC PDIP Selayar M Anas Ali kepada infoSulsel, Jumat (8/8/2025).

Anas mengatakan opsi PAW terhadap AW bisa saja dilakukan, tetapi semua akan diputuskan setelah ada vonis pengadilan. Selain itu, kewenangan tersebut sepenuhnya ada di DPP PDIP.

“Terkait PAW nanti dilihat proses di pengadilan. Dan kewenangannya DPP itu,” katanya.

Saat ini AW masih aktif sebagai anggota DPRD Selayar meski telah berstatus tahanan kota. Anas kembali menekankan partai belum akan memberi sanksi sebelum ada putusan hukum tetap.

“Nanti kita lihat putusan pengadilannya. Menunggu putusan pengadilan dan itu merupakan kewenangan DPP PDIP,” ucapnya.

Lebih jauh, Anas menjelaskan DPC PDIP Selayar tidak bisa bertindak tanpa arahan dari DPP. Termasuk jika ada sanksi yang akan diberikan ke AW.

“Kalau itu nanti DPP yang tentukan. Nanti kita lihat putusan pengadilan,” terangnya.

Dukungan terhadap AW juga masih dipertimbangkan oleh struktur partai. Kendati demikian, DPC PDIP Selayar akan lebih dahulu berkonsultasi dengan DPD PDIP Sulsel.

“Sementara saya mau sampaikan dulu ke DPD provinsi (PDIP Sulsel) bagaimana langkah-langkahnya. Apakah berikan bantuan pengacara, pendampingan hukum,” bebernya.

Soal dugaan motif politik di balik kasus ini, Anas tak menampik kemungkinan tersebut. Dia mengaitkannya dengan dinamika saat pemilihan umum serentak pada 2024 lalu.

“Iya, masalah politik itu. Waktu pemilihan toh,” ungkapnya.

Di luar itu, Anas menyebut partai sebenarnya sempat berupaya mendorong mediasi sejak kasus yang menjerat AW masih ditangani di tingkat kepolisian. Namun, mediasi tidak pernah tercapai sehingga proses hukum tetap berlanjut.

“Dari awal juga sebetulnya waktu masih di Polres itu kami mau mendamaikan, mediasi, tapi mediasi tidak pernah tercapai sehingga prosesnya lanjut,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, AW telah diserahkan ke Kejari Selayar pada Kamis (7/8) usai 6 bulan berstatus tersangka. Dia dijerat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan untuk mengesahkan data penerima bantuan alat pertanian.

Jaksa menyebut AW kini berstatus tahanan kota sambil menunggu pelimpahan ke pengadilan. AW dilarang keluar dari wilayah hukum Selayar selama masa penahanan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *