Lurah di Ternate Curi 11 HP Warga gegara Terlilit Utang, Pelaku Ditangkap

Posted on

Lurah berinisial RA di Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap polisi gegara mencuri 11 handphone (HP) milik warga. Pelaku nekad mencuri diduga karena terlilit utang.

“Jadi yang ditemukan awalnya itu 3 handphone, karena pelaku sudah diamankan, dilakukan penggeledahan di rumahnya dapatlah 8 handphone lagi dengan total kerugian Rp 15.550.000,” ujar Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto saat konferensi pers, Rabu (23/4/2025).

Pelaku mencuri di Kelurahan Mangga Dua dan wilayah Falajawa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (10/4). Pelaku kemudian dibekuk saat tiba di Pelabuhan Semut Mangga Dua pada Jumat (18/4).

“Pelaku sampai di Pelabuhan Semut langsung diamankan oleh Resmob dan dibawa ke Polres Ternate,” kata Anita.

Dari penangkapan tersebut polisi awalnya mengamankan barang bukti 3 HP. Selain itu, polisi juga mengamankan dua kunci motor milik pelaku.

“Dua buah kunci sepeda motor milik pelaku dan 8 unit handphone lainnya ditemukan di rumah pelaku setelah dilakukan pengembangan,” terangnya.

Pelaku nekat mencuri karena terlilit utang. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengincar HP yang disimpan di bagasi atau tertinggal di dasbor motor korban.

“Ini hasil pengakuan tersangka itu dia melakukannya dengan modus yang sama yakni di motor-motor bagasi, entah itu ketinggalan di motor depan atau di bagasi. Jadi modusnya dia seperti itu,” terang Anita.

“Dan yang bersangkutan memiliki motif mencuri handphone milik orang lain dengan motifnya untuk menutupi utang yang sudah terlalu banyak,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana. Pelaku terancam kurungan pidana selama 7 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *