Pemuda Jambret Mantan Pacar di Makassar demi Bisa Ngobrol Bareng Korban

Posted on

Pemuda bernama Muh Alfarabi Hidayat alias Yayat (26) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat menjambret mantan pacarnya sendiri, Yunita Annisa (28). Aksi nekat itu dilakukan pelaku agar bisa bertemu dan kembali berbicara dengan korban.

“Jadi alasan pelaku untuk mengambil barang korban pada saat itu agar korban menemui pelaku dengan maksud dan tujuan bahwa pelaku ingin berbicara baik-baik kepada korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Bontoala Iptu Syahuddin kepada infoSulsel, Sabtu (26/7/2025).

Syahuddin menambahkan, selain ingin bertemu, pelaku juga bermaksud mengembalikan uang sebesar Rp 200 ribu yang pernah dipinjam dari korban. Hal itu menjadi alasan tambahan pelaku melakukan aksinya.

“Sekaligus mengembalikan uang korban yang dipinjam pelaku,” ujar Syahuddin.

Syahuddin menjelaskan bahwa barang milik korban diambil pelaku bukan untuk dimiliki, melainkan sebagai cara agar bisa bertemu dan berbicara langsung. Barang tersebut kemudian disimpan di rumah orang tua pelaku dalam kondisi utuh dan tidak ada yang hilang.

“Barang korban diambil paksa tidak bermaksud untuk dimiliki. Barang tersebut diamankan di rumah orang tua pelaku, utuh, aman, dan tidak ada yang kurang,” bebernya.

Syahuddin menuturkan, pelaku juga ingin meluruskan dan menyelesaikan permasalahan dengan korban. Apalagi, kata dia, korban sebelumnya sempat hilang kabar tanpa penjelasan.

“Jadi terlapor ingin meluruskan masalah dan menyelesaikan masalahnya dengan korban. Karena pelapor langsung hilang kabar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Bayam, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar, pada Minggu (6/4) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, pelaku Muh Alfarabi Hidayat alias Yayat bersama rekannya, Syahrul (18), menjambret korban yang merupakan mantan pacar Yayat.

“(Tas korban) berisikan satu buah handphone merk Oppo A31 warna Biru beserta dengan chargernya, satu buah dompet warna hijau yang berisikan uang tunai sekitar Rp 100 ribu, KTP dan setelah itu pelaku langsung pergi,” ungkap Syahuddin kepada infoSulsel, Sabtu (26/7).

Pelaku Yayat lebih dulu ditangkap di rumahnya di Jalan Dg Ngadde 2, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan Syahrul tak jauh dari lokasi penangkapan Yayat pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 01.00 Wita.

“Kemudian anggota menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti dan Pelaku Yayat,” terang Syahuddin.

Syahuddin menjelaskan bahwa barang milik korban diambil pelaku bukan untuk dimiliki, melainkan sebagai cara agar bisa bertemu dan berbicara langsung. Barang tersebut kemudian disimpan di rumah orang tua pelaku dalam kondisi utuh dan tidak ada yang hilang.

“Barang korban diambil paksa tidak bermaksud untuk dimiliki. Barang tersebut diamankan di rumah orang tua pelaku, utuh, aman, dan tidak ada yang kurang,” bebernya.

Syahuddin menuturkan, pelaku juga ingin meluruskan dan menyelesaikan permasalahan dengan korban. Apalagi, kata dia, korban sebelumnya sempat hilang kabar tanpa penjelasan.

“Jadi terlapor ingin meluruskan masalah dan menyelesaikan masalahnya dengan korban. Karena pelapor langsung hilang kabar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Bayam, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Makassar, pada Minggu (6/4) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, pelaku Muh Alfarabi Hidayat alias Yayat bersama rekannya, Syahrul (18), menjambret korban yang merupakan mantan pacar Yayat.

“(Tas korban) berisikan satu buah handphone merk Oppo A31 warna Biru beserta dengan chargernya, satu buah dompet warna hijau yang berisikan uang tunai sekitar Rp 100 ribu, KTP dan setelah itu pelaku langsung pergi,” ungkap Syahuddin kepada infoSulsel, Sabtu (26/7).

Pelaku Yayat lebih dulu ditangkap di rumahnya di Jalan Dg Ngadde 2, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan Syahrul tak jauh dari lokasi penangkapan Yayat pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 01.00 Wita.

“Kemudian anggota menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti dan Pelaku Yayat,” terang Syahuddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *