Remaja berinisial AFP (19) ditangkap polisi gegara memperkosa wanita inisial TPPM (24) di Kota Ternate, Maluku Utara. Pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan melancarkan aksi bejatnya gegara cintanya ditolak.
“Pelaku adalah seorang pelajar yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan di Sulawesi Tenggara dengan vonis enam tahun penjara,” ujar Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Minggu (20/4) sekitar pukul 00.00 WIT. Saat itu korban meminta tolong pelaku untuk diantar ke kos lama bertemu temannya di Kelurahan Sasa.
“Setelah tidak bertemu dengan teman yang dituju, keduanya kembali dan sempat mencari makan namun warung telah tutup,” kata Umar.
Umar menuturkan pelaku kemudin mengajar korban ke kosnya. Saat itu, pelaku berdalih ingin mandi terlebih dahulu sebelum mengantar korban kembali ke kosnya.
“Pelaku kemudian mengajak korban ke kost-nya dengan alasan ingin mandi,” bebernya.
Saat di kos, pelaku melancarkan niat jahatnya untuk memperkosa korban. Pelaku juga mengancam yang membuat korban tidak berdaya.
“Diawali dengan mematikan lampu dan menyergap korban secara tiba-tiba. Korban yang tak berdaya akhirnya pasrah setelah merasa nyawanya terancam,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Umar mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena cintanya ditolak oleh korban. Bahkan, pelaku juga sudah merencanakan niatnya tersebut.
“Motif pelaku diduga karena cinta bertepuk sebelah tangan. Setelah ditolak oleh korban, pelaku sudah merencanakan aksi bejatnya,” tuturnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sudah memeriksa dua orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
“Laporan telah kami terima, dan penyelidikan terus berjalan. Kami akan menindak tegas pelaku, apalagi yang bersangkutan merupakan residivis,” pungkasnya.