Perumda Air Minum (PDAM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menelusuri dugaan warga lain yang mencuri air di kawasan Tallo. Hal ini menindaklanjuti temuan pelanggan mengambil air langsung dari pipa distribusi lalu dijual kembali kepada masyarakat.
Kepala Bagian (Kabag) Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah menyampaikan, penelusuran dilakukan berdasarkan informasi dari pelaku sebelumnya yaitu pria bernama Nawir, bahwa ada warga lain di sekitar rumahnya yang diduga ikut melakukan praktik serupa. Rencananya, tim dari Wilayah 1 bersama Humas PDAM akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.
“Ada dia (Nawir) sebut beberapa rumah di daerah situ yang menjual air. Nanti tim dari Wilayah 1 dengan Humas itu akan turun lagi ke lapangan, ke daerah sekitar rumahnya yang disebut oleh Pak Nawir ini menjual air,” ujar Fazad Azizah kepada infoSulsel, Sabtu (12/7/2025).
Namun, PDAM belum bisa memastikan apakah warga lain yang disebut ikut menjual air itu turut mengambil air secara ilegal dari pipa utama. Dia tidak menutup kemungkinan modusnya berbeda atau melalui jalur meteran resmi.
“Tapi kita juga belum pastikan apakah orang di sekitar situ mengambil langsung juga dari pipa distribusi atau memang dari meteran rumahnya ji,” katanya.
Menurutnya, warga yang menjual air melalui meteran resmi juga tidak dibenarkan. Sebab, ada golongan khusus yang dikenakan kepada pelanggan yang menggunakan air untuk keperluan niaga.
“Jadi sebenarnya kalau dia mau menjual air, PDAM harus kasih naik golongannya menjadi golongan niaga karena dia menjual,” ujarnya.
Azizah menyebut bahwa PDAM masih fokus pada pengumpulan informasi dan investigasi lapangan di kawasan yang dicurigai terdapat pencurian air. Menurutnya, saat ini baru satu kasus yang telah dikonfirmasi, yaitu pencurian air di kawasan Jalan Galangan Kapal di Kecamatan Tallo.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Yang kami dapat itu yang di (Lorong) Pemandian (Jalan) Galangan. Itu sementara yang kami dapat. Belum secara keseluruhan. Makanya kita masih sementara menginvestigasi dulu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, PDAM Makassar telah melakukan pencabutan meteran air terhadap pelanggan bernama Nawir di Kecamatan Tallo. Pelanggan tersebut kedapatan melakukan sambungan ilegal di pipa distribusi utama air di dekat kediamannya, bahkan melakukan penjualan air kepada warga sekitar rumahnya dengan biaya Rp 40 ribu per jam.
PDAM Makassar juga telah mengkalkulasikan denda yang bakal diberikan kepada pelanggan curi air tersebut senilai Rp 63 juta. Namun PDAM sendiri masih mempertimbangkan beberapa kondisi sosial dan ekonomi pelanggan itu.
“Nanti kalau misalnya kita sampaikan itu di angka 60-an itu kira-kira, nanti kalau dia sanggup atau tidak. Itu lagi kita kembalikan lagi di situ,” tuturnya, Rabu (9/7).
Lebih lanjut, Azizah menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai besaran sanksi dan batas waktu penyelesaiannya akan ditentukan oleh Direksi PDAM.
“Tergantung kebijakannya Pak Dirut bagaimana. Kalau masalah batas waktu penyelesaiannya dendanya itu ya nanti saya bicarakan dulu ke Pak Dirut,” jelas dia.