Gadis ABG berinisial R (16) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap gegara mengubur bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih inisial A (30). R sempat pergi berjualan bakso sebelum mengubur bayi yang baru dilahirkannya itu.
Diketahui, R melahirkan sendiri di rumahnya di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Minggu (6/7). Sementara mayat bayinya yang terkubur ditemukan pada Kamis (10/7) sekitar pukul 09.30 Wita.
Setelah mayat bayi tersebut ditemukan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. R lantas diamankan di rumahnya pada Kamis (10/7) sekitar pukul 16.00 Wita. A juga diamankan pada hari itu di Watampone.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan bayi itu merupakan hasil hubungan gelap sejoli tersebut. Namun A diduga tidak terlibat saat R melahirkan dan mengubur bayinya.
“Betul (hasil hubungan gelap). Pelakunya ibu kandungnya sendiri yang merupakan anak di bawah umur. Kita amankan dulu ibunya sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan. Kemudian diamankan bapaknya juga,” kata Alvin kepada infoSulsel, Jumat (11/7/2025).
Alvin menuturkan A melahirkan di toilet rumahnya sorang diri. Saat itu, kondisi bayinya tidak bergerak, tidak menangis, dan matanya tertutup. A lalu membungkus bayi itu dengan sarung batik cokelat serta membersihkan darah bekas lahiran.
“Dua jam kemudian, bayi tetap tidak bergerak. R lalu memindahkan bayinya ke kamar atas, membungkusnya dengan dua lapis sarung, dan meninggalkannya untuk berjualan bakso di depan Mall BTC,” ungkapnya.
Lanjut Alvin, R baru pulang dari berjualan bakso sekitar pukul 17.30 Wita dan mengecek kondisi bayinya yang tetap tidak bergerak. Pada Senin (7/7) R membungkus bayinya untuk dikubur.
“Dia membungkus bayinya ke dalam kantong plastik merah, membawa ke tanah kosong dekat rumahnya, dan menggali lubang. Dia lalu menguburkan jasad bayi tersebut dan menutupnya dengan batu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 341 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Atau Pasal 181 KUHP tentang tindak pidana mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Alvin menambahkan R dan A kini diamankan di Mapolres Bone. Pihaknya masih mendalami peran A karena diduga tidak terlibat dengan perbuatan R mengubur bayinya.
“Sedangkan bapaknya tidak terkait dengan peristiwa pembuangan bayi itu. Dia juga tidak mengetahui hal tersebut, makanya disangkakan pasal yang berbeda,” pungkasnya.