6 Fakta Ayah Jadi Tersangka Usai Bela Putrinya Dicabuli di Gudang Masjid update oleh Giok4D

Posted on

Pria berinisial AM di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), malah ditetapkan tersangka penganiayaan setelah membela anaknya yang dicabuli oleh pria berinisial MSH (19) di gudang masjid. Sementara pihak kepolisian mengklaim memproses hukum AM karena adanya laporan penganiayaan oleh pihak keluarga pelaku pencabulan.

Kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh MSH telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Sementara kasus dugaan penganiayaan masih dalam tahap penyidikan.

Dirangkum infoSulsel, Sabtu (12/7/2025), berikut 6 fakta seorang ayah di Gowa menjadi tersangka usai bela anaknya yang dicabuli:

Kasus bermula saat anak perempuan dari AM yang masih berusia 5 tahun sedang bermain petak umpet bersama teman-teman sebayanya di gudang masjid perumahan di kawasan Pattallassang, Gowa pada 17 Mei 2025 lalu. Korban saat itu sedang bersembunyi di areal masjid.

“Dia main sembunyi-sembunyi dengan temannya di masjid, petak umpet. Pada saat main, ini pelaku juga datang ikut main. Saya punya anak dengan pelaku sembunyi. Sembunyi di dalam gudang masjid,” ujar AM kepada infoSulsel, Kamis (10/7).

AM menyebut pelaku saat itu berusaha memaksa korban berhubungan badan. Hal itu membuat korban ketakutan hingga akhirnya menangis dan melarikan diri.

“Mungkin tidak sanggup tahan bebannya pelaku, menangis anakku. Mungkin takut ini pelaku, dia akhirnya bukakan pintu, lari anakku,” lanjutnya.

AM yang mendapat laporan soal anaknya diduga dicabuli langsung mencari pelaku. Dia dan sekuriti perumahan berinisial MIM pun mendatangi lokasi kejadian.

AM mengatakan MSH sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah saat ditanya soal dugaan pencabulan. MSH disebut mengaku ke satpam bahwa korban menangis melihat hantu, sementara kepada AM, pelaku mengaku korban digigit semut.

Pelaku yang mengelak dan memberikan jawaban ngawur akhirnya berujung pemukulan oleh satpam dan ayah korban. MIM menampar pelaku, sedangkan AM memukul di bagian bahu.

“Dia (satpam) tempeleng ini pelaku. Dua kali, tapi dia (pelaku) tangkis. Saya pukul di situ (pelaku) dua kali. Saya tinju bahunya. Yang keduanya kalinya saya tinju ditarik sama satpam. Tapi, tetap kena bahunya,” ungkapnya.

AM mengungkapkan dirinya melaporkan pencabulan anaknya hari itu juga ke Polres Gowa. Pelaku kemudian ditangkap dan langsung ditahan beberapa jam setelahnya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Habis salat Isya (hari itu juga) pukul 20.00 Wita ke Polres Gowa melapor. (Lapor kasus) pencabulan. (Pelaku) sudah tersangka, malam itu juga dia ditangkap sekitar pukul 02.00 Wita dini hari,” bebernya.

Pihak keluarga pelaku rupanya melapor balik ke polisi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan AM dan sekuriti MIM. Akibatnya, AM ditetapkan sebagai tersangka bersama sekuriti MIM pada 19 Juni 2025.

“Saya jadi tersangka sama satpam 19 Juni 2025,” ujar AM.

Sejak berstatus tersangka penganiayaan, AM mengaku didesak oleh oknum polisi untuk berdamai dengan pelaku pencabulan. AM mengaku sudah 2 kali didatangi oleh oknum polisi itu.

“Dia polisi, tugas di sini. Saya juga kurang tahu siapa atau apanya pelaku, mungkin suruhannya atau apa. Yang jelas dia datang di sini, dari caranya bicara, menjurus ke situ (cabut laporan),” ujarnya.

Menurut AM, oknum polisi pertama kali datang sepekan setelah kejadian pencabulan terhadap anaknya. Sementara untuk kali kedua baru pada awal Juli 2025 ini.

“Waktu datang pertama itu tidak lama setelah kejadian. Ada beberapa hari, 2-3 kah. Datang keduanya itu, baru-baru ini. Minggu lalu,” katanya.

AM menegaskan dirinya tetap ingin kasus anaknya diproses hukum. Dia mengaku siap menerima risiko meski akan ikut ditahan.

“Dia datang, dia tanya, bilang bagaimana kasusnya? Saya sampaikan tetap lanjut, tetap berproses. Jadi dia bilang, ‘Kalau lanjut ki itu pasti ditahan ki juga’. Saya bilang, ‘Iya, Pak. Saya siap. Tidak masalah. Yang jelas lanjut ini, tidak ada kata damai’,” ucapnya.

Simak alasan polisi tersangkakan AM di halaman berikutnya…

Pihak korban pencabulan menduga ada upaya skenario ‘tukar guling’ antara laporan pencabulan dan laporan penganiayaan. Dugaan itu muncul setelah pihak keluarga pelaku pencabulan berulangkali menawarkan jalan damai.

“Ada kesannya memang bahwa ini mau ‘ditukar guling’ ceritanya. Masing-masing cabut laporan. Indikasinya begitu,” ujar Kuasa hukum AM, Muh Alwi Hidayat kepada infoSulsel.

Alwi juga mengungkap upaya pihak pelaku menghindari jerat hukum dengan cara mengklaim pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Tujuannya agar status tersangka bisa dihapus.

“Bahkan, rencananya dari keluarganya (pelaku) itu dia cari jalan supaya dia bebas. Dia arahkan ke anaknya (pelaku) ini masuk kategori gangguan jiwa. Makanya katanya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan kejiwaannya. Untuk menghilangkan dia statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Polres Gowa mengakui telah menetapkan AM sebagai tersangka kendati ia hanya membela anaknya yang dicabuli oleh MSH. Polisi menyebut keluarga pelaku pencabulan telah membuat laporan polisi terkait penganiayaan.

“Laporan awalnya cabul, terus pelaku ini melaporkan juga penganiayaan terhadap dirinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada infoSulsel, Jumat (11/7/2025).

Bahtiar mengatakan kedua laporan tersebut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dia memastikan tidak ada keberpihakan dalam penanganan perkara.

“Karena keduanya ada laporan, maka dua-duanya terproses secara hukum,” katanya.

AKP Bahtiar mengungkapkan kasus pencabulan anak yang dilakukan MSH saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara perkara penganiayaan masih dalam tahap penyidikan.

“Adapun mengenai kasus cabul, itu posisi sekarang sudah dilimpahkan ke kejaksaan berkas perkaranya. Terus terkait dengan penganiayaan sementara proses penyidikan, kita serahkan lah ke criminal justice system. Yang pada intinya dua laporan ini saya pastikan itu berjalan dengan baik,” bebernya.

Ditanya soal kritik kuasa hukum ayah korban yang menilai polisi terlalu cepat menetapkan tersangka, Bahtiar memberikan penjelasan. Menurutnya, kepolisian tidak serta-merta menjadikan seseorang tersangka tanpa alasan.

“Kalau ada penganiayaan lalu kami tidak proses secara hukum, apa alasan penyidik untuk tidak lakukan proses? Boleh tidak dilakukan proses dan bahkan dihentikan, apabila ada kesepakatan damai, misalnya. Kami nggak nafsu kok menersangkakan orang, kami tidak nafsu kok,” terangnya.

Bahtiar mengaku penyidik sebenarnya telah mencoba memediasi kedua belah pihak. Namun, menurutnya, orang tua korban pencabulan menolak berdamai.

“Untuk damai penyidik telah melakukan sebenarnya komunikasi untuk itu. Tapi, orang tua dari korban cabul yang bersikeras tidak damai. Itu juga kita memahami secara psikologi bagi orang tua korban ini,” sebutnya.

Terkait hasil visum korban pencabulan, Bahtiar menolak membeberkan isinya. Dia menyebut hal tersebut masuk dalam materi perkara yang hanya bisa dibuka di pengadilan.

“Untuk hasil visum kami tidak boleh mengungkapkan di luar pengadilan. Intinya kami hanya mengatakan ada hasil visum, tapi isinya nanti kita sama-sama nanti di pembahasan. Karena itu masuk materi,” ucapnya.

Dia juga mengonfirmasi pelaku pencabulan pernah menjalani observasi kejiwaan. Prosedur itu dilakukan karena pelaku disebut memiliki riwayat gangguan jiwa.

“Kemarin ada informasi bahwa pelaku ini ada riwayat gangguan jiwa. Makanya prosedur juga kita jalankan. Observasi ke RS Dadi. Hasilnya juga sudah kami kantongi,” tuturnya.

Korban pencabulan pun dipastikan mendapatkan pendampingan psikologis. Polisi berkoordinasi dengan pemangku kebijakan sesuai aturan.

“Ada (pendampingan psikologis terhadap korban). Pastinya kalau terkait dengan korban ataupun pelaku terhadap anak, kami melakukan koordinasi dengan stakeholder yang diharuskan prosedural,” jelasnya.

1. Kronologi Pencabulan Anak di Gudang Masjid

2. AM Akui Pukul Bahu Pelaku

3. Ayah Korban dan Sekuriti Jadi Tersangka

4. Pihak Korban Pencabulan Ungkap Upaya ‘Tukar Guling’ Kasus

5. Polres Gowa Akui Tersangkakan Ayah Korban Pencabulan

6. Kasus Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *