Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan pria berinisial ATP sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Makassar. Usut punya usut, ATP merupakan oknum pegawai di bank tersebut.
“Dari gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat konferensi pers, Jumat (11/7/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Soetarmi pun menjelaskan modus operandi dan peran ATP dalam kasus korupsi kredit fiktif. ATP diduga memanfaatkan sebagai salah satu oknum pegawai di bank BUMN tersebut.
“Dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit,” tuturnya.
“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah ini diprakarsai oleh tersangka ATP, yang merupakan oknum pegawai Bank BUMN,” tambah Soetarmi.
Soetarmi menambahkan, ratusan dokumen calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo yang melibatkan wanita inisial AH dan ER. Dalam menjalankan aksinya, calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku.
“Akibat perbuatan tersangka ATP bersama-sama dengan AH dan ER, yang telah ditetapkan terlebih dahulu menjadi tersangka, menyebabkan salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 6.568.960.595,” tuturnya.
ATP kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung digelandang ke Lapas Makassar.
“Tersangka ATP akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 sampai dengan tanggal 30 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar,” jelas Soetarmi.
Soetarmi mengaku masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab. Pihaknya juga mengimbau saksi kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Sesuai arahan Bapak Kajati Sulsel, Bapak Agus Salim meminta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Soetarmi.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel lebih dulu menetapkan 2 emak-emak berinisial AH dan ER sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai calo kredit bank dalam kasus korupsi penyaluran kredit tersebut.
Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur menjelaskan, kasus ini bermula ditemukannya 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud atau tipu daya dalam proses realisasi pencairan kredit. Hal itu terjadi dalam kurun November 2022 hingga Desember 2023.
“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.