Danramil 1308-14/Toili, Kapten Inf Dwi Karyo Basuki dilaporkan ke Bawaslu karena diduga ikut terlibat memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kasus ini juga diusut Kodim 1308/Luwuk Banggai.
“Betul yang bersangkutan sedang diambil keterangan terkait berita atau informasi tersebut. Namun saat ini yang saya pastikan Kodim netral dan kami berusaha mewujudkan PSU aman dan damai,” kata Dandim 1308/Luwuk Banggai Letkol Kav Laode Ashar Hamid kepada infocom, Selasa (22/4/2025).
Kasus ini dilaporkan Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Luwuk Banggai, Hendra Dg Tiro ke Kantor Bawaslu RI di Jakarta Pusat pada Jumat (18/4). Laporan itu kemudian terdaftar dengan Nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025.
Dalam laporannya, Hendra menyebut Danramil diduga berpihak ke pasangan nomor urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahrimang di PSU Pilbup Banggai. Ia turut melampirkan bukti tangkapan layar pesan WhatsApp (WA) milik Danramil.
“Dugaan tersebut didukung oleh bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, yang memperlihatkan adanya arahan dari Danramil kepada anggota TNI lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah aparatur sipil negara, termasuk kepala dinas, kepala seksi, dan kepala bagian,” kata Hendra.
Hendra melanjutkan, dalam percakapan itu juga terungkap adanya saran untuk mempercepat pendistribusian dana dari calon bupati Sulianti Murad kepada tim pemenangan di lapangan dengan permintaan agar disertakan bukti dokumentasi berupa foto dan video.
Selain itu, Hendra turut melampirkan bukti rekaman percakapan antara Danramil dan pihak lain yang diduga juga merupakan kerabat dari anggota TNI. Percakapan itu membahas secara eksplisit dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 3 serta instruksi untuk mengupayakan kemenangan pasangan tersebut dalam PSU Pilkada Banggai.
“Dugaan keterlibatan oknum aparat militer dalam proses politik praktis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas TNI yang dijamin oleh Undang-Undang,” kata Hendra.
Dia menegaskan keterlibatan aparat dalam PSU Pilkada Banggai dapat mencederai demokrasi dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkada di daerah lain.
“Kami menilai ini bukan hanya persoalan Banggai saja. Jika tidak ditindak, maka pelanggaran serupa bisa terjadi di daerah lain dan mencoreng integritas demokrasi kita secara nasional,” tandasnya.
Hendra mendesak Bawaslu RI untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk mengawal jalannya PSU Pilkada Banggai hingga proses penetapan calon terpilih.
“Kepada seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk mengawal jalannya PSU Pilkada Banggai hingga proses penetapan calon terpilih agar tetap berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara hukum,” imbuhnya.
Untuk diketahui, KPU Banggai melaksanakan PSU Pilbup Banggai di 2 kecamatan pada 5 April 2025. Dua wilayah dimaksud yaitu Kecamatan Toili dan Simpang Raya. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025.