DPRD Sulsel Surati Komisi III DPR soal Sengketa Lahan Perumahan di Manggala

Posted on

DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menyurati Komisi III DPR RI terkait sengketa lahan perumahan pemerintah daerah (Pemda) di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. DPRD Sulsel meminta warga di lahan sengketa itu untuk tetap tenang.

“Tentu akan memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar Anggota Komisi E DPRD Sulsel Mahmud usai rapat dengar pendapat (RDP) sengketa lahan Manggala di gedung DPRD Sulsel, Selasa (8/7/2025).

Mahmud yakin lahan sengketa di Manggala adalah milik warga setelah mendengarkan penjelasan dari Biro Hukum Pemprov Sulsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar, Balai Peninggalan Harta (BPH) Makassar, maupun Forum Warga Manggala Bersatu. Menurutnya, seluruh pihak yang hadir mengakui kepemilikan tanah berada di tangan masyarakat.

“Setelah kami mendengar dari berbagai pihak terkait kepemilikan, ya, itu sangat memberikan keyakinan saya bahwa daerah itu adalah milik masyarakat,” katanya.

Dia lantas meminta warga tetap tenang dan tidak terprovokasi selama proses hukum berjalan. Dia meyakini keadilan akan berpihak kepada masyarakat.

“Saya yakin insyaallah, namanya yang begini harus kita perjuangkan. Masyarakat tetap tenang. Tentu kebenaran akan muncul bahwa yang punya memang mereka,” ucapnya.

Dia menuturkan DPRD Sulsel akan menindaklanjuti hasil RDP dengan menyurati Komisi III DPR RI. Surat tersebut akan disampaikan melalui legislator asal Sulsel, Rudianto Lallo.

“Hasil dari RPD ini, setelah itu akan menyurat ke Komisi III DPR RI, melalui Pak Rudianto Lallo di situ, untuk kita minta dukungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin Firmansyah mengatakan pihaknya masih menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dia optimistis putusan nanti akan memenangkan pihak Pemprov Sulsel sebagai salah satu tergugat.

“Terkait putusan kasasinya (di Mahkamah Agung), kami optimis putusan nanti memenangkan Pemprov dan tergugat lainnya,” sebutnya saat ditemui usai RDP.

Herwin juga menyampaikan dukungan terhadap Pemprov datang dari berbagai pihak, termasuk BPN dan BPH. Kedua institusi itu disebut siap memberikan keterangan dalam proses hukum pidana yang dilaporkan di Polrestabes Makassar.

“Kami juga sudah sepakat dengan BPN dan BPH bahwa terkait laporan pidana kami di Polrestabes, BPN dan BPH siap mem-back up dan siap memberikan keterangan. Teman-teman di DPRD Sulsel juga mem-back up. Hasil RDP ini selanjutnya akan dibuatkan rekomendasi untuk dihadirkan RPD di Komisi III DPR RI,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel kini menunggu keputusan dari MA terkait sengketa lahan perumahan Pemda di Kecamatan Manggala, Makassar. Pemprov yang kalah di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

“Kami masih menunggu putusan kasasi,” ujar Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin Firmansyah kepada infoSulsel, Selasa (10/6).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *