Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus skincare yang mengandung bahan merkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” ujar Ketua Hakim Arif Wisaksono membacakan amar putusannya di Ruang Ali Said, Pengadilan Makassar, Senin (7/7/2025).
Hakim kemudian mengungkapkan 4 hal yang memberatkan vonis Mira Hayati dalam kasus ini. Pertama perbuatan Mira Hayati dianggap meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan pengguna produknya yang mengandung merkuri.
Kedua, Mira Hayati kurang hati-hati dalam mengedarkan produk skincarenya. Kemudian sebelum mengedarkan produk skincarenya, Mira Hayati tidak memastikan terlebih dahulu keamanan produknya.
“Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM,”
Sementara hal yang meringankan, kata hakim Arif, terdakwa bersikap sopan sepanjang persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.
“Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” tutur hakim.
Usai mengetuk palu atas putusan dibacakan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan tanggapannya. Setelah berunding dengan penasihat hukumnya, Mira Hayati menyatakan akan mengajukan banding.
“Setelah mendengar putusan majelis hakim, kami dengan ini menyatakan banding,” ujar penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah kepada hakim.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Ditemui usai persidangan, Mira Hayati menyampaikan permintaan maafnya kepada konsumennya. Mira juga menyampaikan terima kasih atas dukungan untuknya.
“Kepada konsumen saya, mohon maaf sebesar-besarnya, terima kasih semuanya kepada keluarga dan teman-teman atas dukungannya,” kata Mira Hayati usai persidangan.
Saat ditanya mengenai vonis hakim, Mira enggan berkomentar.
“No comment,” kata Mira Hayati.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut Mira Hayati dengan hukuman 6 tahun penjara. Owner skincare tersebut juga dituntut dikenakan denda Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair selama 3 bulan kurungan,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa (3/6).