Seorang remaja berinisial IM (20) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap gegara ogah bertanggung jawab usai menghamili pacarnya yang berusia 16 tahun hingga melahirkan. IM sempat menjadi buron sejak 2024 sejak dilaporkan ke polisi oleh keluarga pacarnya.
“Pelaku ini sempat buron sejak tahun 2024. Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban dan pelaku ini sempat pacaran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto kepada infoSulsel, Minggu (6/7/2025).
Pelaku baru diamankan di BTN Kodam, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Sabtu (5/7) sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku awalnya membujuk rayu korban melakukan hubungan badan di sebuah penginapan pada November 2023 lalu.
“Korban menjelaskan saat itu dia bersama pelaku mendatangi penginapan seribu disc. Kemudian dibujuk untuk melakukan hubungan intim atau disetubuhi oleh pelaku,” kata Agus.
Agus menuturkan pelaku melakukan aksi bejatnya itu berulang kali di tempat yang berbeda hingga korban hamil. Kemudian korban melahirkan anak perempuan diduga atas perbuatan pelaku.
“Korban menyatakan perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan pelaku di tempat yang berbeda. Sehingga korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan,” bebernya.
Pelaku ogah bertanggung jawab atas perbuatannya, korban pun meminta keluarganya melaporkan kasus tersebut. Polisi lalu menangkap pelaku di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.
“Anggota langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke posko resmob untuk dilakukan interogasi lebih lanjut,” ucapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban hingga hamil dan melahirkan. Pelaku sempat ingin menikahi korban, namun tidak dapat restu orang tua.
“Sebelumnya dirinya (pelaku) ingin bertanggung jawab dengan cara menikahi korban. Namun orang tua korban tidak mau dengan alasan ingin melanjutkan sekolah korban di Samarinda,” pungkasnya.