Polisi membongkar praktik prostitusi online di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Polisi mengamankan pria muncikari inisial AP (24) dan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) inisial PB (22).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Satu orang penyediaan jasa atau muncikari dan satu orang PSK, keduanya ditangkap tadi malam,” ujar Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin kepada infocom, Kamis (3/7/2025).
Keduanya diamankan di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan, Kamis (3/7) sekitar pukul 00.30 WIT. Polisi awalnya menerima laporan dari warga terkait kegiatan AP.
“Personel Polsek Oba Utara menerima informasi, ada seorang pemuda yang menyediakan jasa PSK dan menawarkannya kepada masyarakat lewat aplikasi Michat,” katanya.
Polisi kemudian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Kedua pelaku pun diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300.000.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku AP mengakui perannya sebagai penyedia jasa PSK dengan tarif Rp 300.000 per-sesi. Lokasi operasi juga pindah-pindah,” imbuh Suherman.