Pria berinisial KH (32) ditangkap polisi usai menculik, menganiaya, serta memerkosa bocah perempuan berusia 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku beraksi dengan modus mengiming-imingi korban dibelikan pakaian hingga beras.
“Benar, anggota sudah mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Terduga pelaku berinisial KH,” ujar Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Nasrullah kepada infoSulsel, Senin (14/4/2025).
Pelaku dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar di wilayah Puri Taman Sari, Kecamatan Rappocini pada Minggu (13/4). Anggota melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku usai menerima laporan dari orang tua korban pada hari Jumat (11/4).
Nasrullah menyebut, modus pelaku menculik dan memerkosa korban dengan mengiming-imingi akan dibelikan pakaian dan beras.
“Pelaku mengiming-imingi korban untuk diberikan pakaian dan beras agar korban mau ikut,” sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Motor hingga senjata tajam diamankan di lokasi.
“Barang bukti satu unit sepeda motor, 8 buah lakban, 4 buah pelumas, 4 buah gulungan kain yang dilakban, dan 1 bilah pisau dapur,” tuturnya.