Pria Makassar Kuras ATM Polisi di Gowa Rp 10 Juta, Uang Dipakai Judol

Posted on

Pria berinisial RAF (35) asal Makassar, ditangkap karena menguras isi ATM anggota polisi inisial AM (40) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 10 juta. RAF awalnya menemukan dompet korban yang berisi ATM di sebuah toko swalayan.

“Iya ada uang yang digunakan untuk judol (judi online) juga,” ujar Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian kepada infoSulsel, Selasa (1/7/2025).

Dompet korban terjatuh di sekitar toko swalayan di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Senin (23/6) sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku yang menemukan dompet tersebut langsung mengambilnya.

“Awalnya dompet warna cokelat milik korban yang berisikan surat penting berupa 1 lembar kartu ATM BRI, 1 lembar ATM BCA, KTP, dan surat penting lainnya, hilang di sekitar TKP kemudian diambil oleh pelaku dan menggunakan ATM BRI tersebut untuk menarik uang di ATM,” terang Alfian.

Alfian mengatakan, pelaku menarik uang tunai sebesar Rp 10 juta dari rekening korban. Selain itu, pelaku juga mentransfer dana senilai Rp 600 ribu ke akun aplikasi yang diduga miliknya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 10.600.000 dan melapor ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pelaku kemudian ditangkap di Jalan Perumahan Mannyingarri Permai, Kecamatan Galesong Utara, Takalar pada Jumat (27/6) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan.

“Bergerak menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *