Beredar hasil quick count atau hitung cepat Pemkab Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf unggul dengan meraih 51,58% suara.
Diketahui, KPU menggelar PSU Pilkada Gorontalo Utara pada Sabtu (19/4). Dua paslon lain yang bertarung dalam Pilkada Gorontalo Utara yakni nomor urut 1 Roni Imram-Ramdhan Mapaliey, dan nomor urut 3 Mohamad Sidik Nur-Muksin Badar.
Setelah proses pencoblosan selesai, beredar luas hasil hitungan cepat dengan keunggulan Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf. KPU Gorontalo Utara membenarkan bahwa hasil hitungan cepat itu dilakukan oleh Pemkab Gorontalo Utara.
“Pemda (Pemerintah Daerah) Gorut (Gorontalo Utara). Kalau yang sekarang berseliweran itu quick count dari pihak mereka yang beredar luas 51,58% nomor urut 2, sementara nomor urut 1, 47,84% dan nomor urut 3 yaitu 0,58%,” ujar Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar kepada infocom, Minggu (20/4/2025).
Sofyan pun meminta masyarakat tetap tenang dan tidak reaktif atas hasil hitungan cepat tersebut. Dia berharap Pilkada Gorontalo Utara berlangsung kondusif hingga ada keputusan resmi dari KPU Gorontalo Utara.
“Kalau secara resmi dari KPU Gorontalo Utara belum ada, Nanti setelah rekapitulasi semua kita tetapkan. Maka menunggu saja informasi dari KPU kalau mungkin ada yang berseliweran itu bukan dari KPU,” katanya.
Lebih lanjut, Sofyan menyebut pihaknya menetapkan calon terpilih setelah perhitungan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan. KPU Gorontalo Utara baru akan menetapkan calon terpilih pada Selasa, (22/4).
“Ya, itu bukan dari KPU, kalau KPU tetap menunggu sesuai rekapitulasi secara berjenjang dari kecamatan kemudian tingkat Kabupaten Gorontalo Utara. Lusa hari Selasa mendatang kalau tidak salah nanti dicek lagi dan setelah itu kita tetapkan rekapitulasinya,” imbuh Sofyan.
Sofyan menambahkan selama PSU berlangsung tidak ada satu pun lembaga pemantauan pilkada yang mendaftar. Menurut dia, hasil quick count yang beredar tersebut tidak terdaftar di KPU.
“Kalau kita KPU hanya menerima lembaga pemantau pilkada yang mendaftar, tapi untuk PSU kali ini tidak ada lembaga pemantau yang mendaftar sebagaimana diatur dalam KPT nomor 328 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantauan dan lembaga survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” jelasnya.
“Saya tidak bisa melarang, karena itu hanya konsumsi internal pemda (pemerintah daerah) yang sudah beredar keluar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo Utara Roy Van Solang membenarkan hasil hitung cepat tersebut dari Pemerintah Gorontalo Utara. Roy menyebut kesbangpol memberikan informasi sesuai hasil data di lapangan.
“Ya benar, ini bukan konsumsi publik ini hanya konsumsi pemerintah daerah sendiri sebagai bahan kita bukan untuk dipublish, cuman kan media masuk kita tidak bisa larang mereka masuk,” katanya.
Roy mengimbau masyarakat Gorontalo Utara tidak termakan dengan informasi beredar terkait hasil quick count tersebut. Dia menegaskan hasil hitung cepat pemerintah daerah tidak menjadi patokan kemenangan salah satu paslon.
“Jadi, kepada warga masyarakat Gorontalo khususnya Gorontalo Utara jadi kami harapkan informasi yang beredar di masyarakat hasil (quick count) rilis dari pemerintah daerah tidak jadi patokan dan tidak menjadi ukuran bahwa satu paslon ini jadi pemenang. Yang sah itu perhitungan oleh KPU mulai dari tingkat kecamatan sampai kabupaten. Jadi kami mohon kita semua menunggu hasil yang akan diumumkan oleh KPU,” pungkasnya.