107 Pelaku Narkoba Jaringan China Ditangkap di Makassar, 10 Kg Sabu Disita

Posted on

, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap 107 tersangka kasus narkoba dalam operasi yang digelar sepanjang Juni 2025. Polisi turut menyita total 10 kilogram sabu dari pelaku yang merupakan jaringan internasional asal China.

“Kami telah mengungkap sekitar 65 laporan polisi kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang. Dari 107 orang ini 102 tersangka laki-laki dan perempuannya ada 5 tersangka,” ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Rabu (25/6/2025).

Arya menjelaskan dari total tersangka yang diamankan ada 10 orang merupakan bandar, 27 pengedar, dan sisanya adalah pengguna. Barang bukti yang disita tidak hanya sabu, melainkan juga tembakau sintetis.

“Jenis barang bukti yang telah kami sita yaitu ada 10 kilogram sabu lalu 11.554 butir pil Mephedrone ganja 1,4 kilo dan tembakau sintetis 47,5 gram,” ungkapnya.

Dia menyebut jaringan ini merupakan sindikat internasional dari China. Para pelaku menyelundupkan narkoba masuk ke Indonesia melalui Malaysia lalu ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, kemudian dibawa ke Makassar lewat jalur laut dan darat.

“Pengungkapannya sendiri dimulai dari Kota Makassar kemarin lalu dikembangkan ke beberapa kota mulai dari Kalimantan sendiri sampai juga ke Surabaya. Nah ini hasil yang kita dapatkan pada hari ini,” jelas Arya.

Dari pengungkapan tersebut, Arya mengklaim potensi kerugian negara bisa ditekan mencapai Rp 15 miliar. Selain itu, sekitar 73.625 jiwa disebut terselamatkan dari bahaya narkoba.

“Dan efisiensi anggaran untuk rehab sebesar Rp 600 miliar dengan asumsi 1 orang itu sekitar Rp 8 Juta. Jadi tadi ada jiwa yang terselamatkan sekitar 63.625 jadi itu efisiensi biaya terhadap rehab sebanyak Rp 600 miliar,” bebernya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 juncto 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 minimal hukuman penjara 6 tahun maksimalnya hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Arya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *