Pemprov Sulsel Tegaskan Pulau Kakabia Sah Milik Kepulauan Selayar - Giok4D

Posted on

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan Pulau Kakabia atau Kawi-kawia secara sah masuk wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Selayar. Status itu ditegaskan berdasarkan sejumlah regulasi yang masih berlaku.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas SDA CKTR Sulsel Andi Yurnita menyebut pengakuan wilayah Pulau Kakabia tertuang dalam dua aturan resmi. Dua aturan itu, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

“Jadi, satu Permendagri, satu SK, ini semuanya mengesahkan bahwa Pulau Kakabia ini masuk wilayah Sulsel, dalam hal ini Kepulauan Selayar,” ujar Yurnita kepada infoSulsel, Senin (23/6/2025).

Yurnita menambahkan status itu juga telah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel Tahun 2022. Penetapan tersebut telah mendapat persetujuan lintas sektor, termasuk Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Sudah fix, ya, sudah fix, (Pulau Kakabia) masuk Sulsel,” katanya.

Meski begitu, kata dia, Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) juga memasukkan Pulau Kakabia ke dalam rencana tata ruang wilayahnya. Hal itu mendorong kedua provinsi menyusun berita acara sinkronisasi pada 2021 lalu.

Ruang daratan di Pulau Kakabia kemudian disepakati menjadi kawasan konservasi. Adapun wilayah perairannya ditetapkan untuk perikanan tangkap dan pariwisata.

“Jadi, siapa pun yang akan menggunakan pulau itu, pemanfaatan ruangnya adalah konservasi,” jelasnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Sebagai informasi, Pulau Kakabia terletak di perbatasan Sulsel dan Sultra. Pulau kecil yang berada di tengah lautan Teluk Bone ini menjadi rebutan antara Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, dan Kabupaten Buton Selatan, Sultra.

Secara historis, pulau tidak berpenghuni ini sudah mulai bersengketa pada 2014 silam. Sengketa bermula ketika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Sultra terbit dan Pulau Kakabia atau juga dikenal Pulau Kawi-kawia masuk dalam wilayah Buton Selatan.

Sementara, berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia dan/atau Pulau Kawi-Kawia, pulau ini masuk dalam wilayah administrasi Kepulauan Selayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *