Mediasi sengketa lahan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Alimul Ilmi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), antara PT Timurama dan pihak pengelola belum menemui titik terang. Camat Tamalate pun turun tangan dengan memfasilitasi kedua pihak untuk berkonsultasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Camat Tamalate Emil Yudiyanto Tajuddin mengatakan persoalan ini sebelumnya telah dibawa ke DPRD Makassar dan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (18/6). Dari rapat itu, keluar rekomendasi untuk mediasi lanjutan bersama BPN.
“Jadi kami kemarin sudah hadir dalam RDP di Komisi A DPRD Kota Makassar. Rekomendasinya meminta kepada Kecamatan, Kelurahan untuk melakukan mediasi dengan BPN. Apakah itu pengembalian batas atau anu (lain-lain),” kata Emil kepada infoSulsel, Kamis (19/6/2025).
Emil mengatakan permohonan mediasi sudah dilayangkan ke BPN sebagai tindaklanjut RDP. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu konfirmasi kesediaan BPN untuk menggelar mediasi tersebut.
“Kami saat ini sudah menyurat langsung menindaklanjuti hasil rekomendasi komisi A (DPRD Makassar) untuk meminta ke BPN dilakukan mediasi,” ujar Emil.
Emil menjelaskan, persoalan ini bermula dari klaim kepemilikan lahan antara PT Timurama dan seorang warga bernama Muhammad Akbar. Pihak pengelola TPQ disebut hanya memanfaatkan lahan atas izin Akbar.
“Itu kemarin sudah kita sampaikan di Komisi A. Jadi memang ini ada saling klaim antara kedua belah pihak antara PT Timurama dengan Pak Muhammad Akbar. Sementara pastinya teman-teman pengelola TPQ itu diberikan keluasan oleh Pak Akbar dalam rangka pelaksanaan TPQ wilayah tersebut. Tiba-tiba ada sanggahan dari perwakilan PT Timurama,” katanya.
Pihak kecamatan, kata Emil, turut menerima surat dari kuasa hukum PT Timurama terkait objek lahan tersebut. Surat itu memperkuat klaim pihak perusahaan.
“Iya, karena ada juga surat masuk ke kami atas nama kuasa hukum PT Timurama menyurat ke Kecamatan (Tamalate) terkait objek tersebut,” bebernya.
Luas lahan yang diklaim juga berbeda jauh antara kedua belah pihak. Klaim dari PT Timurama mencapai puluhan ribu meter persegi, sementara dari pihak Akbar hanya ratusan meter.
“Kemarin berdasarkan informasi Yang disampaikan ada 72 ribu meter oleh PT Timurama sementara dari Pak Muhammad Akbar itu ada 450 meter,” ungkapnya.
Soal kepemilikan, Emil menyebut PT Timurama mengaku punya sertifikat namun belum pernah diperlihatkan ke pihak kecamatan. Sebaliknya, dari pihak Akbar telah menunjukkan dokumen serupa.
“Sertifikat ada sertifikat (dari PT Timurama). Tapi kami belum lihat secara langsung. Iye (Akbar juga ada) sertifikat hak milik,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, TPQ Alimul Ilmi yang terletak di wilayah Maccini Sombala, Jalan Deppasari, Makassar, itu ditutup dengan pagar tembok. Kepala TPQ Alimul Ilmi Supriadi mengatakan, TPQ itu ditutup paksa oleh sejumlah orang yang datang di lokasi pada Kamis (5/6).
Saat proses renovasi TPQ berlangsung, muncul seorang oknum warga dan meminta pembangunan dihentikan. Oknum warga itu mengaku utusan dari perusahaan yang mengklaim kepemilikan lahan atas TPQ tersebut.
“Pada saat renovasi tempat mengaji ini ada seorang oknum yang datang mengaku dari utusan dari perusahaan untuk memberikan informasi ke kami bahwa tidak boleh dilanjutkan pembangunannya,” ujar Supriadi kepada infoSulsel, Minggu (15/6).
Situasi ini memaksa sebanyak 70 santri diungsikan ke rumah salah satu warga terdekat. Namun karena keterbatasan ruang, para santri ditempatkan secara bergiliran dalam beberapa shift, misalnya 10 orang pada giliran pertama.
“70 santri ini kami ungsikan ke rumah warga. Tapi karena kondisi jumlah yang banyak maka kami ganti-gantian. Jadi contoh shift pertama 10 orang,” terangnya.