Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di PDAM Makassar pada periode 2022-2024 ke Kejati Sulsel. Laporan dugaan korupsi tersebut menyasar sejumlah eks direksi hingga staf.
“Kami melaporkan dugaan tipikor untuk perjalanan dinas yang ada di PDAM Makassar tahun 2022 hingga 2024,” ujar Sekretaris Jenderal L-Kompleks Ruslan Rahman kepada infoSulsel, Kamis (19/6/2025).
“Jadi, yang kami laporkan itu direktur utama dan direksi, pengawas, staf dewan pengawas, dan kepala seksi ke bawah,” katanya.
Ruslan mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas selama periode tersebut. Dia mengatakan sebagian besar biaya perjalanan dinas tidak layak untuk dibayarkan.
“Dari anggaran perjalanan dinas Rp 10 miliar lebih, kami menduga ada kurang lebih Rp 5 miliar, Rp 5,6 miliar, kami menganggap bahwa itu tidak layak dibayarkan karena berbagai macam alasan,” tambahnya.
Ruslan kemudian merincikan dugaan penyimpangan yang terjadi selama tiga tahun tersebut. Pada 2022, jumlah yang dianggap tidak layak dibayar sekitar Rp 1 miliar, pada 2023 sekitar Rp 1,9 miliar, dan 2024 sekitar Rp 2,6 miliar.
“Ada semacam manipulasi pelaporan sehingga ada anggaran bisa dicairkan. Artinya ada kerugian di situ. Ada mal administrasi dan ada perbuatan melawan hukum terhadap pencairan kegiatan yang dilaksanakan,” paparnya.
Organisasi mahasiswa Forum Komunikasi Aktivis Anti Korupsi (Faksi) turut melaporkan penggunaan anggaran perjalanan dinas PDAM Makassar ke Kejati Sulsel. Mereka menyoroti lonjakan anggaran perjalanan dinas yang dianggap fantastis dalam tiga tahun terakhir.
“Karena penggunaan perjalanan dinas ini sangat tinggi. Di atas angka Rp 10 miliar,” ujar perwakilan Faksi, Muhammad Akbar.
Akbar menjelaskan temuan mereka menunjukkan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan mengalami peningkatan signifikan dari anggaran pokok ke anggaran perubahan. Bahkan, nilai anggaran perjalanan dinas di anggaran perubahan bisa melonjak hingga 100 persen tiap tahunnya.
“Anggarannya itu lebih tinggi di perubahan daripada di pokok. Setiap tahun (selama 2022-2024),” katanya.
Akbar menilai penggunaan anggaran perjalanan dinas yang sangat tinggi selama tiga tahun terakhir tidak relevan dengan ruang lingkup kerja PDAM Makassar. Dia beralasan Perusda tersebut hanya melayani wilayah Makassar.
“Kami mendorong penegak hukum dan berharap juga kejaksaan melibatkan badan audit independen, baik di Badan Pemeriksa Keuangan, untuk memeriksa beberapa RKAB penggunaan anggaran ini, dari 2022 sampai 2024,” ucapnya.
Akbar membeberkan dalam laporan sementara, terdapat pola kenaikan anggaran yang signifikan setiap tahun. Sebagai contoh, pada tahun 2022 anggaran pokok sebesar Rp 1 miliar, sementara di perubahan naik menjadi Rp 1,5 miliar.
“Di tahun 2023 ke 2024 juga begitu,” sebutnya.
Dia mengakui saat ini laporan yang disampaikan ke kejaksaan masih berupa temuan awal. Ke depan, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memperkuat laporan.
“Hari ini kami hanya melihat angka itu saja dulu. Tentunya ke depan kami akan melakukan investigasi langsung ke lapangan, baik kami menyurat ke BPK melihat rincian penggunaan anggaran, atau langsung ke PDAM, atau lembaga audit yang pernah bekerja sama PDAM, sehingga bisa menjadi tambahan bukti kami untuk kembali mendorong ke kejaksaan,” paparnya.
infoSulsel mengonfirmasi Kasi Penegakan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi soal laporan L-Kompleks maupun Faksi. Namun Soetarmi belum memberikan respons.