Pemerintah Kabupaten (Pemkab) , Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menemukan 100 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menggunakan surat keterangan (SK) honorer fiktif saat mendaftar seleksi. Pemkab memastikan tidak akan melanjutkan perpanjangan SK mereka.
“Untuk update terbaru pemeriksaan inspektorat terhadap PPPK, sudah ada 100 orang (yang ditemukan memakai SK fiktif mendaftar),” kata Plh Kepala BKPSDM Enrekang Kurniawan kepada infoSulsel, Rabu (18/6/2025).
Kurniawan memaparkan pemeriksaan dilakukan kepada semua PPPK yang berjumlah 589 orang yang sebelumnya lulus formasi tahun 2023 lalu. Dia memproyeksikan data honorer yang memakai SK fiktif masih akan bertambah.
“Berpotensi masih akan terus bertambah,” bebernya.
Di satu sisi, Kurniawan juga merespons demo yang dilakukan ratusan PPPK di depan Rujab Bupati Enrekang pada Selasa (17/6). Pemkab Enrekang akan melegalkan setelah proses audit selesai.
“Insyaallah akan dilegalkan semua. Ini sisa menunggu hasil pemeriksaan inspektorat terkait SK fiktif,” imbuhnya.
Hanya saja dia mengaku belum ada estimasi waktu kapan proses audit akan selesai. Semuanya kata dia masih menunggu dari inspektorat.
“Kita minta bersabar karena kan dari pimpinan sudah sampaikan bahwa insyaallah akan dilegalkan. Sisa menunggu audit dari inspektorat,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Enrekang menemukan dugaan 30 pegawai PPPK mendaftar dengan SK fiktif. Temuan itu berdasarkan hasil penelusuran laporan terhadap PPPK.
Usut punya usut, ada 4 PPPK di antaranya yang mendaftar pakai SK honorer fiktif atas bantuan Camat Curio bernama Warman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Warman disanksi demosi.
“Dia (Warman) akui masukkan keluarga dekatnya, ada sepupu begitu,” ungkap Pelaksana harian (Plh) Sekda Enrekang Suparman saat dikonfirmasi, Senin (26/5).
Pemkab Enrekang sedianya telah menetapkan database tenaga non-ASN yang layak mengikuti seleksi. Namun Warman diduga menyusupkan nama keluarganya yang tidak memenuhi persyaratan.
“Dia (Warman) tambahkan 4 orang lagi yang tidak ada dalam SK bupati. Jadi lain SK bupati, lain juga dia usulkan dengan menambahkan 4 orang,” tuturnya.