Sebanyak 92 orang pekerja marmer PT Citatah mengadu ke usai kena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan merugi. Mereka menolak rencana pembayaran pesangon yang akan dicicil selama 20 kali oleh perusahaan.
“92 orang di PHK dengan alasan perusahaan merugi, lagi efisiensi, yang dituntut teman-teman ini adalah metode pembayaran pesangon,” kata perwakilan Aliansi Pekerja dan Buruh Kabupaten Pangkep, Danial kepada infoSulsel usai mediasi di DPRD Pangkep, Kamis (4/9/2025).
Namun Danial mempertanyakan kondisi sebenarnya dari perusahaan. Pihaknya menyoroti transparansi dari perusahaan yang tidak memberikan data kerugian yang menjadi alasan pembayaran pesangon dicicil.
“Kami dari aliansi belum melihat data, apakah perusahaan benar-benar rugi atau bagaimana. Tapi bagi teman-teman, kita di PHK kita terima dengan catatan permintaan kami pesangon tidak dicicil,” tegasnya.
Dia menuturkan, masa kerja para buruh tersebut bervariasi hingga yang terlama sampai 20 tahun dengan nilai pesangon sebesar Rp 45 juta. Danial mengatakan uang pesangon tersebut bisa digunakan untuk berwiraswata jika tidak dicicil.
“Masa kerja ada yang 15 tahun ada yang 20 tahun nominalnya ada yang 35 ada yang 45 juta sesuai masa kerjanya. Harus satu kali bayar supaya teman-teman pekerja bisa melanjutkan kehidupan setelah di-PHK,” ujar Danial.
Selain ingin mengangsur pembayaran pesangon, perusahaan juga menawarkan nilai pesangon setengah dari ketentuan. Danial mengatakan, hal itu sudah dimaklumi pekerja karena alasan perusahaan sedang sulit tapi pembayaran tetap tidak dicicil.
“Kalau memang perusahaan rugi kami siap menerima pembayaran setengah dari ketentuan dengan catatan 1 kali bayar bukan dicicil. Tapi kalau perusahaan tidak mampu dan mau mencicil, maka boleh asal nilainya full 1 kali ketentuan,” ucapnya.
Sementara itu Plt HRD PT Citatah, Fahruddin mengaku perusahaan sudah dalam kondisi merugi. Sebanyak 92 pekerja terpaksa di-PHK karena tingginya beban operasional perusahaan.
“92 orang (pekerja kena PHK), alasannya karena perusahaan merugi,” ucap Fahruddin.
Fahruddin mengaku sudah mengusulkan tuntutan ke direksi namun belum mendapat persetujuan. Pihaknya pun akan bertahan pada skema mengansur pesangon sebanyak 20 kali.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Kami bertahan 20 kali pembayaran, kami siap tindak lanjut ke mediasi, pengadilan kah. Saya sudah usulkan (tuntutan pekerja) ke direksi tapi belum ada kata iya dari direksi,” pungkasnya.