Polisi menangkap sembilan orang pria yang melakukan pemerasan terhadap pemilik yang memenangkan ruko hasil lelang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku juga merusak ruko tersebut karena tidak diberikan uang total Rp 22,5 juta oleh korban.
“Jadi Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan 9 orang terduga pelaku pemerasan dan perusakan,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Penangkapan dilakukan oleh anggota Ewako Resmob Polda Sulsel di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Jumat (11/7). Polisi awalnya mendapati informasi terkait aktivitas meresahkan dari para pria tersebut hingga melakukan pengecekan di lokasi.
Wawan menyebutkan, awalnya korban selaku pemenang ruko lelang tersebut menggunakan jasa pengamanan dari kelompok pelaku. Korban juga membayarkan sejumlah uang sebagai imbalan dari jasa pengamanan dari kelompok tersebut.
“Jadi mereka modusnya sebetulnya dibayar oleh pemenang lelang, karena ruko ini hasil dari lelang salah satu bank. Pemenang lelang melakukan pemberian jasa, jadi terduga ini melakukan jasa pengamanan,” sebut Wawan.
Namun setelah masa pengamanan yang ditentukan korban berakhir, para pelaku kembali meminta biaya tambahan. Biaya itu untuk kembali berjaga hingga proses eksekusi pengosongan ruko terjadi.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Walaupun sudah inkrah, belum dieksekusi kemudian habis masa pengamanannya, namun belum juga jatuh dieksekusi ruko tersebut. Mereka meminta biaya tambahan,” ungkapnya.
Wawan menyebut, korban tidak mampu menambah masa perpanjangan jasa pengamanan dari para terduga pelaku. Hal itu membuat para pelaku langsung melakukan perusakan.
“Karena tidak mampu melakukan pembayaran kembali, jadi terduga ini lakukan perusakan di ruko tersebut hingga akhirnya pemenang lelang melapor,” tuturnya.
Berdasarkan interogasi awal, korban mengaku diperas pelaku dengan biaya jasa perbulan dan juga perminggu. Totalnya mencapai Rp 22,5 juta.
“Dari baket awal, informasinya ini Rp 15 juta kemudian di minggu berikutnya mereka minta Rp 7,5 juta,” lanjutnya.
Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga mendapati tiga buah badik saat penangkapan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diproses hukum.