Kasus pembunuhan 5 orang sekeluarga yang terkubur dalam rumah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), akhirnya tersingkap. Polisi menangkap dua orang pelaku dalam kasus ini yakni Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29).
Pembunuhan sadis ini awalnya terungkap dari penemuan lima mayat terkubur dalam satu lubang di sebuah rumah di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Senin (1/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi yang menerima laporan kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
“Jadi di dalam satu lubang terdapat lima jenazah. Untuk identitas lengkapnya masih didalami. Namun diduga kelima jenazah tersebut adalah satu keluarga yang menempati rumah tersebut, yang terdiri dari tiga orang dewasa dan dua anak-anak,” kata Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno dilansir infoJabar, Selasa (2/9).
Warga setempat, Sohib (45) mengungkap identitas kelima korban. Dia menjelaskan bahwa jenazah tersebut bernama Syahroni, Budi (putra Syahroni), Euis (menantu Syahroni), dan kedua anak Budi dan Euis (cucu Syahroni).
“Jenazah yang ditemukan itu pemilik rumah, Pak Haji Syahroni, usianya diperkirakan 70 tahun. Kemudian ditemukan lagi jasad anaknya, namanya Budi umurnya sekitar 40 tahunan. Terus ditemukan lagi menantu, istrinya Mas Budi, namanya Ibu Euis umur sekitar 37 tahunan. Ditemukan lagi anaknya yang pertama umur 7 tahun dan anak yang kedua umurnya sekitar 8 bulan,” tutur Sohib.
Dirangkum dari infoJabar, Rabu (10/9/2025), berikut 8 fakta pembunuhan sekeluarga di Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pelaku ditangkap di Indramayu pada Senin (8/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku, karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan.
Sebelum ditangkap, kedua pelaku beberapa kali berpindah kota. Mulai dari Jakarta, Bogor, Demak, hingga Surabaya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Lantaran bingung pelariannya tidak memiliki arah, pada Sabtu (6/9), keduanya kembali ke Indramayu. Mereka menuju Kecamatan Kedokanbunder dengan tujuan ingin menjadi anak buah kapal (ABK).
Hendra menjelaskan, kejadian bermula saat mobil yang ingin dirental Ririn dari korban mogok saat hendak dipakai. Pelaku kesal dan meminta uang sewanya dikembalikan namun korban BA minta waktu.
“R kesal, karena pada tanggal 25 Agustus berencana sewa mobil, berupa mobil Avanza, R sudah berikan uang sewa Rp 750 ribu, kemudian pada tanggal 27 Agustus, R ke rumahnya untuk ambil kendaraan,” ujar Hendra dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Selasa (9/9).
“Tapi kendaraan sedang mogok, tapi saat diminta uangnya, kata BA uang sudah terpakai untuk beli sembako, BA minta waktu. Tapi si R sudah kesal,” lanjut Hendra.
Pada (29/8), pelaku Ririn mengajak Prio untuk melakukan pembunuhan. Sebelum melancarkan aksinya, Ririn mempersiapkan perlengkapan pembunuhan terlebih dahulu.
“R sudah menyiapkan perlengkapan beli cangkul di pasar dan bawa besi pipa. Pipa dimasukkan di tas, saat tiba di rumah korban, R berbicara baik dan buat alibi mengajak BA bisnis BBM, BA diajak keluar ke pekarangan rumah dan di situ melakukan aksi pertama dan memukul dengan besi di bagian kepala, korban tersungkur,” kata Hendra.
Dalam pembunuhan ini, Prio berperan menjaga situasi di luar rumah korban. Selain itu, Prio juga berperan memastikan korban yang telah dihabisi oleh Ririn sudah tidak bernyawa.
“Peran P menjaga kejadian di luar rumah dengan pintu. Setelah korban tersungkur, dia lakukan aksinya untuk memastikan korban meninggal dunia, melakukan pemukulan wajah,” tambahnya.
Setelah BA dipastikan meninggal dunia, Ririn kemudian masuk ke rumah korban. Ririn lalu memukul bagian muka Sachroni (ayah BA).
“R tak berhenti, dia masuk ke rumah BA dan masuk ke kamar korban orang tua BA yaitu S, langsung pukul bagian muka sampai meninggal,” ujar Hendra.
Pelaku selanjutnya menuju kamar istri korban. Ririn membunuh istri serta anak korban yang berusia 7 tahun dan Prio membunuh anak korban yang berusia 8 bulan.
“Lalu menuju ke kamar istri korban, di sana ada istri dan anaknya yang berusia 7 tahun, lakukan aksi sama melakukan pembunuhan dengan pipa ke kepala korban sehingga mati,” imbuhnya.
“Kemudian P mendapatkan peran untuk melakukan pembunuhan kepada anak yang paling kecil yang usianya 8 bulan dengan cara dibenamkan ke bak mandi, sampai tidak bergerak,” kata Hendra.
Setelah melancarkan aksinya, para pelaku meninggalkan TKP dan membuang barang bukti. Selanjutnya keduanya pergi ke sebuah hotel untuk bersembunyi.
“Setelah selesai melakukan aksinya yang bersangkutan merapikan kondisi rumah dan mengumpulkan barang bukti untuk dihilangkan, pelaku menutup rumah dan pergi, membawa mobil korban berupa mobil Corolla dan menuju ke sebuah hotel. Sebelum ke hotel R lemparkan pipa ke Sungai Cimanuk,” ujar Hendra.
Hendra menuturkan pada (30/8), para pelaku kembali ke rumah korban. Pelaku menguburkan korban dalam satu lubang di belakang rumah korban.
“Keduanya menggali di bagian rumah belakang korban, setelah lubang terbuka, kelima korban di masukan ke satu lubang. Korban dikumpulkan jadi satu, dikuburkan di belakang rumah dengan posisi ditumpuk jadi satu,” kata Hendra.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar menuturkan lubang itu cukup besar, lebar, dan dalam. Ia menambahkan korban dikubur dengan posisi ditumpuk.
“Lubangnya, lebar sekitar 1,5 meter, panjang 4 meter dan dalam 2 meter,” kata Arwin dalam kesempatan yang sama.
“Paling atas S, di bawah nya BA, paling bawah E dan di sampingnya itu anak-anaknya,” tambahnya.
Hendra mengungkap Ririn merupakan residivis kasus penganiayaan. Sementara Prio seorang pegawai swasta dan baru pertama kali melakukan kejahatan.
“Salah satu adalah mantan residivis, pasal penganiayaan, luka berat dan yang R itu pelaku utamanya. Yang P, belum pernah. Karena baru diajak sekali,” ujar Hendra.
Catatan kriminal itu memudahkan aparat mengidentifikasi Ririn. Polisi menemukan dua sidik jari yang identik dengan Ririn di lokasi kejadian.
“Scientific Crime Identification, kita menemukan dua sidik jari, dan kebetulan identiknya dengan saudara pelaku (Ririn),” imbuhnya.
Hendra membeberkan kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal yang dikenakan terkait pembunuhan berencana dan perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman mati.
“Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.
“Serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” ujar Hendra.