, Sulawesi Selatan (Sulsel), menurunkan 66 petugas untuk meninjau ulang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 800% yang penagihannya sudah ditunda. Para petugas itu akan kembali mengecek 9.015 objek pajak yang sebelumnya terdampak kenaikan PBB.
“Kita menurunkan kekuatan penuh ini sebanyak 66 orang yang kita bagi dalam 22 kelurahan. Kita berharap dalam 2-3 hari ini sudah ada hasilnya,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo kepada infoSulsel, Sabtu (23/8/2025).
Prasetyo menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk melihat kembali fungsi lahan para objek pajak. Dari hasil pengecekan nantinya, pihaknya akan kembali melakukan penyesuaian berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Jadi kita melakukan pendataan kembali atas objek-objek tersebut. Ada 9.015 objek pajak yang mengalami kenaikan PBB,” tutur Prasetyo.
“Itu nanti akan tersortir objek-objek pajak mana yang memang fungsi lahannya itu untuk produksi pangan dan peternakan. Itu nanti akan kita sesuaikan,” tambahnya.
Pihaknya juga akan mengembalikan kelebihan bayar dari warga yang sudah telanjur menyetor tagihan kenaikan PBB. Hal ini dilakukan jika dari hasil pemeriksaan, lahan warga tidak layak untuk dinaikkan tarifnya.
“Kalau memang nanti lahannya itu tidak produktif maka nanti itu kan di dalam aturan sudah jelas nanti akan disesuaikan dengan itu. Jadi mereka yang sudah bayar tetap kita mendata, kalau memang ini tidak bersesuaian kita akan sesuaikan,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Parepare Tasming Hamid menyebut kenaikan tarif PBB bukan dibatalkan, melainkan penagihannya yang ditunda. Pihaknya juga akan memproses pengembalian kelebihan bayar dari warga sudah telanjur menyetor biaya kenaikan tarif PBB.
“Sebenarnya bukan upaya pembatalan ya, tapi pahit-pahitnya akan dikembalikan seperti semula. Kita akan memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat Parepare,” ungkap Tasming kepada wartawan, Jumat (22/8).
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Tasming menegaskan, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang di tengah penundaan penagihan kenaikan PBB. Menurut dia, kenaikan tarif PBB sebenarnya hanya berlaku untuk 17% dari total wajib pajak di Parepare.
“Kita ada 30 ribu (wajib pajak) yang turun (tarif PBB), sekitar 13% itu yang stagnan. Yang naik inilah kemudian kita berikan kebijakan untuk menahan dulu sembari melihat persoalannya seperti apa,” pungkasnya.