Polisi menangkap 6 joki sindikat kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di Universitas Hasanuddin (), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua orang masing-masing merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Unhas dan oknum admin informasi teknologi (IT) kampus.
Keenam pelaku masing-masing berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Polisi mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari Unhas yang curiga adanya dugaan aktivitas peretasan komputer yang dipakai calon mahasiswa saat ujian.
“Ini ada 6 orang tersangka yang sudah kami tangkap dan sudah disidik, sudah kami tahan juga,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Keenam pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mereka diduga melanggar UU ITE Pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008.
Dirangkum infoSulsel, Jumat (9/5), berikut fakta-fakta terbongkarnya sindikat kecurangan UTBK SNBT di Unhas:
Arya mengungkapkan, salah satu pelaku inisial CAI merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Unhas angkatan 2024. Sindikat ini juga melibatkan pegawai honorer Unhas berinisial MYI yang bekerja sebagai admin IT.
“Ada yang guru les, ada juga pegawai di Unhas, ada mahasiswi juga,” ungkap Arya kepada wartawan.
Sementara calon mahasiswa atau peserta ujian yang menggunakan jasa para pelaku baru terdeteksi satu orang. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pengguna jasa joki.
“Tapi tidak menutup kemungkinan nanti yang lain kita akan tetap selidiki lebih jauh. Inikan kita dapat dari handphone pelaku ya, chatnya segala macam kita selidiki begitu,” tuturnya.
Sindikat joki UTBK SNBT di Unhas mematok tarif sebesar Rp 200 juta dengan iming-iming meloloskan calon mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unhas. Namun total uang biaya jasa tersebut belum sampai diterima para pelaku.
“Kebetulan karena yang ini keburu tertangkap belum sempat bayar tapi sudah dijanjikan apabila masuk nanti akan bayar sekitar Rp 200 juta,” beber Arya.
Dia menegaskan keenam pelaku saling kenal satu sama lain. Arya menegaskan mereka bekerja secara terstruktur dan terorganisir.
“Satu sama lain saling mengenal dan membuat gerakan yang terorganisir. Makanya kami katakan sebuah sindikat, karena memang ini teratur sekali cara mainnya,” ucapnya.
Polisi mengungkap modus kecurangan sindikat joki UTBK SNBT Unhas. Para pelaku ternyata memasang aplikasi remote access dalam komputer ujian yang digunakan calon mahasiswa.
“Kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa untuk masuk ini telah disusupi aplikasi yang dilakukan orang dalam dari Unhas,” ujar Arya.
Aplikasi itu mengendalikan sistem ujian dari jarak jauh. Calon mahasiswa yang menggunakan jasa joki sisa menggunakan aplikasi tersebut saat di lokasi ujian, sementara soalnya akan dikerjakan pelaku dari luar.
“Ketika calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu, maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain, dan dikerjakan oleh orang lain,” paparnya.
Simak fakta lainnya di halaman selanjutnya…
Arya menjelaskan, keenam pelaku memiliki peran yang berbeda. Salah satu pelaku inisial CAI bertugas sebagai joki yang mengerjakan soal ujian calon mahasiswa dari luar lokasi tes.
Sementara pelaku AL merupakan perantara yang sekaligus meminta CAI menjadi joki. Pelaku AL juga meminta MYI yang merupakan oknum pegawai honorer di Unhas sekaligus admin IT untuk memasang aplikasi dalam komputer ujian.
Sementara pelaku MS bertugas mengoperasikan aplikasi pengendali jarak jauh tersebut. Sedangkan pelaku ZR turut memberikan aplikasi kepada pelaku I yang kemudian diteruskan kepada pelaku MYI.
“Dia (AL) juga menyuruh pelaku I dengan MYI untuk membuat aplikasi. Jadi ada yang menjadi joki, ada yang menyuruh menjadi joki, ada yang membuat aplikasinya,” tutur Arya.
Mahasiswi FK Unhas inisial CAI (19) yang menjadi joki UTBK merupakan mahasiswa berprestasi. Pelaku tercatat sebagai mahasiswi yang memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) tinggi.
“CAI ini adalah mahasiswa Kedokteran (angkatan) 2024. Anaknya memang pintar dan IPK-nya lumayan bagus,” ungkap Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Prof Amir Ilyas saat konferensi pers, Rabu (7/5).
Wakil Dekan III Fakultas Hukum Pascasarjana Unhas ini menyebut, pelaku pernah mengikuti olimpiade sains nasional. Dia menyesalkan kejadian ini meski dianggap CAI ikut menjadi korban karena terhasut pelaku lainnya.
“Dia salah satu peserta olimpiade sains dan inilah menurut kami dia menjadi korban,” tutur Amir.
Unhas menyerahkan proses hukum kasus ini kepada polisi. Pihaknya juga memastikan akan memberikan sanksi drop out (DO) kepada mahasiswi yang terlibat.
“Untuk sementara kami masih menyelidiki. Tapi pasti akan sanksi dan biasanya kalau begini (terlibat sindikat kecurangan), berujung drop out,” ujar Amir.
Sementara oknum pegawai yang menjadi pelaku juga akan dipecat. Calon mahasiswa atau peserta yang menggunakan jasa joki otomatis tidak akan diluluskan.
“Kami pastikan dari pihak Unhas pasti tidak diluluskan. Nomornya (peserta ujian) sudah kami catat,” pungkasnya.