5 Pengakuan Rektor UIN Makassar soal Eks Kepala Perpus Pembuat Uang Palsu

Posted on

Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis akhirnya memenuhi panggilan tim jaksa penuntut umum untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pabrik uang palsu. Hamdan sebelumnya menjadi sorotan lantaran dua kali mangkir dari panggilan penuntut umum.

Hamdan Juhannis mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (21/5/2025). Hamdan hadir menggunakan setelan batik dan celana hitam.

Dalam kesaksiannya, Hamdan dicecar di persidangan seputar terungkapnya produksi uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Hamdan juga ditanya mengenai peran eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim yang menjadi salah satu terdakwa di kasus tersebut.

Simak 5 pengakuan Hamdan saat bersaksi di sidang lanjutan pabrik uang palsu:

Hamdan awal persidangan dicecar jaksa soal terbongkarnya pabrik uang palsu berujung polisi menggeledah gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Hamdan mengaku dirinya tidak tahu banyak sebab dia baru mengetahui kasus uang palsu ketika polisi akan melakukan penggeledahan.

“Saya mengetahui kasus (uang palsu) itu ada pada saat polisi yang sampaikan ke saya bahwa ada dosen (UIN Alauddin) yang terkait dengan kasus uang palsu,” kata Hamdan dalam persidangan.

Hamdan juga menjelaskan bahwa mesin cetak uang palsu yang ditemukan di gedung perpustakaan tidak termasuk dalam inventaris kampus. Dia juga tidak tahu kapan mesin cetak itu dibawa ke dalam gedung Perpustakaan UIN Alauddin.

“Saya tidak tahu sejak kapan (mesin cetak berada di perpustakaan UIN), tapi informasi yang saya terima September 2024,” ucapnya.

Hakim sendiri sempat menanyakan hubungan antara mesin cetak tersebut dengan terdakwa Andi Ibrahim. Namun sang rektor lagi-lagi mengaku tidak tahu.

“Tidak tahu,” jawab Hamdan.

“Sampai sekarang apakah pernah mendengar informasinya?” hakim kembali bertanya.

“Tidak mendapat informasi,” katanya.

Hamdan juga sempat dicecar oleh hakim terkait hubungan antara terdakwa Andi Ibrahim dengan terdakwa Mubin Nasir yang merupakan seorang honorer di UIN Alauddin. Namun Hamdan mengaku tidak tahu hubungan kedua terdakwa sebab dia tidak mengenal Mubin.

“Saya tidak tahu (hubungan Andi Ibrahim dengan Mubin), karena Mubin sendiri saya tidak kenal,” ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima, uang palsu yang tersimpan di dalam dos ditemukan di ruangan di lantai 2 perpustakaan, bukan dalam ruangan mesin cetak ataupun ruangan Andi Ibrahim. Namun, dia kembali tidak mengetahui siapa yang menempati ruangan tersebut.

“Informasi yang saya terima ada uang (ditemukan), Warek 1 yang sampaikan karena dia hadir (saat penggeledahan). Yang saya ingat, ditemukan di lantai 2, ada kamar kamar, bukan (di tempat mesin),” ungkapnya.

“Siapa yang tempati itu kamar?” tanya hakim memperjelas.

“Saya tidak terlalu tahu,” jawabnya.

Hamdam Juhannis juga sempat mengungkapkan soal Andi Ibrahim masih menerima full gaji sebagai ASN kendati kini berstatus terdakwa pembuatan uang palsu. Hamdan menyebut Andi Ibrahim memang belum diberhentikan sebagai ASN oleh Kemenag RI.

“Setelah (Andi Ibrahim) ditangkap sama polisi, kami mengambil kebijakan melakukan menonaktifkan (Andi Ibrahim). Dan setelah menonaktifkan, diberhentikan,” ujar Hamdan.

“Sampai sekarang tetap terima gaji sebagai ASN. Gaji PNS tidak bisa diberhentikan,” lanjutnya.

Menanggapi pernyataan saksi, penasihat hukum terdakwa, Alwi Jaya menyebut rekening penerimaan gaji milik terdakwa saat ini telah disita oleh polisi. Hal itu membuat terdakwa atau keluarganya tidak pernah menerima gaji Andi Ibrahim setelah ditangkap.

“Lantas, tidak pernah menanyakan bagian keuangan? Karena rekening yang selama ini digunakan diblokir sama polisi,” ujar Alwi Jaya.

Hamdan kemudian menerangkan jika dirinya tidak tahu mengenai penyitaan rekening itu. Meski begitu, dia kembali menekankan jika gaji ASN Andi Ibrahim tetap diberikan.

“Saya tidak tahu menahu, dia (Andi Ibrahim) berhak menerima sebagai ASN,” jawabnya.

“Gajinya tetap ditransfer, tidak ada alasan tidak ditransfer. Kalau rekeningnya diambil polisi, bukan wewenang saya. Tapi gaji (ASN) tetap diberikan,” tegas Hamdan.

Hamdan Juhannis juga mengungkap sosok Andi Ibrahim. Menurutnya, Andi Ibrahim juga sebagai seorang penceramah.

“Saya pernah mendengar terdakwa (Andi Ibrahim) seorang penceramah,” kata Hamdan.

Hamdan juga menyebut Andi Ibrahim memiliki hobi mengoleksi benda-benda kuno. Namun, dia tidak tahu secara rinci benda kuno yang seperti apa yang dikoleksinya, termasuk uang lama.

“Yang saya dengar hobinya dari omongan orang terkait alat alat kerajaan, benda benda kuno,” beber Hamdan.

Hamdan Juhannis juga sempat curhat mengenai nama kampus yang tercoreng akibat skandal pabrik uang palsu di kampusnya. Dia menyesalkan keterlibatan Andi Ibrahim yang mendalangi pabrik uang palsu tersebut.

“Karena dia (Andi Ibrahim) dosen UIN Alauddin, itu konsekuensi (untuk kampus). Viralnya berita itu dikaitkan dengan UIN Alauddin, termasuk pemberitaan produksi uang palsu, pabrik palsu yang disebutkan UIN Alauddin,” ujar Hamdan.

Hamdan mengatakan kasus uang palsu ini sangat berdampak pada UIN Alauddin Makassar, terkhusus pada citra kampus. Dampak itu semakin nyata dirasakan ketika orang-orang yang ditemuinya selalu menanyakan kasus tersebut.

“UIN (Alauddin Makassar) dirugikan (akibat kasus uang palsu). Persepsi, image, lembaga pendidikan (aspek yang dirugikan) itu semua berdampak,” katanya.

“(Imej itu) Masih (ada), (banyak yang mempertanyakan) bagaimana kasus uang palsu. Sampai pimpinan UIN Alauddin itu sampai alergi ditanya (soal uang palsu). Saya alihkan (saat ada yang menanyakan soal uang palsu), cukup banyak derita batin yang kami alami,” sambung Hamdan.

1. Hamdan Dicecar soal Pabrik Uang Palsu yang Dijalankan Andi Ibrahim

2. Hamdan Dicecar Hakim soal Hubungan Andi Ibrahim dan Mubin Nasir

3. Hamdan Ungkap Andi Ibrahim Masih Terima Gaji ASN

4. Hamdan Ungkap Andi Ibrahim Seorang Penceramah

5. Hamdan Curhat Ulah Andi Ibrahim Bikin Citra Kampus Tercoreng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *