5 Orang Komplotan Pencuri 25 Motor di Ambon Ditangkap, Ada Pasutri | Giok4D

Posted on

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Empat orang berinisial FW (35), AP (40) IB (40), ASP (23), MA (43) ditangkap karena mencuri 25 sepeda motor di , Maluku. Komplotan tersebut beroperasi sejak tahun 2024 dengan modus merusak lubang kunci kendaraan.

“Komplotan tersebut mencuri 25 sepeda motor dengan modus merusak lubang kunci dengan kunci letter T dan memutus kabel,” kata Wakapolresta Pulau Ambon, AKBP Nur Rahman kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Kasus ini terkuak usai 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial IB dan MA ditangkap lebih dulu pada Kamis (22/5). Berdasarkan keterangan pasutri tersebut, polisi kemudian mengamankan 3 pelaku lain, yakni FW, ASP, dan AP.

“Awalnya menangkap IB dan MA di Pasanea, Maluku Tengah. Setelah itu tersangka FW dan ASP di tanggal yang sama. Sementara AP, kita tangkap di Kabupaten Buru pada 29 Mei 2025,” ucap Rahman.

Komplotan itu mencuri sepeda motor di sejumlah kawasan di Kota Ambon. Rahman mengatakan, sepeda motor lalu dijual pasutri ke masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat.

“Mereka (pasutri) pasarkan (menjual) di wilayah Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat. Selain itu juga di Kabupaten Buru. Harga jualnya per unit sepeda motor itu bervariasi, ada Rp 3,5 juta, Rp 4 juta hingga Rp 5 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Ryando Ervanades Lubis menjelaskan, komplotan tersebut telah beraksi sejak tahun 2024. Dia mengatakan, mereka juga memakai mobil untuk menjual sepeda motor hasil curian.

“Mobil rental itu hanya digunakan untuk menjual tetapi juga disita sebagai barang bukti. Jadi, (mobil untuk) alat bantu menjual unit-unit sepeda motor ke Seram Bagian Barat atau ke Maluku Tengah,” bebernya.

Ryando melanjutkan, pihaknya masih menyelidiki uang hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk apa. Dia pun belum bisa memastikan apakah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

“Jadi kalau untuk uang hasil kejahatan itu, kita masih melakukan pendalaman ya. Jadi belum kita ketahui secara pasti ,apakah uang untuk kebutuhan sehari-hari atau ada diarahkan ke yang lain,” bebernya.

Dia menambahkan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu juga telah mengamankan 25 unit sepeda motor dan satu mobil di Mapolresta Pulau Ambon.

“Kemudian pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 363 ayat 1 KUHP dan atau pasal 362 KUHP pidana juncto pasal 480 ayat 1 KUH. Ancaman pidana penjara selama 7 tahun,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *