Sebanyak 5.957 pejabat sementara (Pjs) ketua RT/RW di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai ketua definitif. Peluang ini terbuka bila tidak ada warga lain yang mencalonkan diri dalam pemilihan mendatang.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Makassar Andi Anshar mengatakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW memang tidak memperbolehkan Pjs ikut pemilihan. Namun, ada pengecualian jika tidak ada warga yang bersedia maju sebagai calon di wilayahnya.
“Itu bisa untuk ditetapkan sebagai ketua RT/RW terpilih kalau misalnya di wilayah itu tidak ada calon yang maju,” ujar Anshar kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, dalam kondisi seperti itu, Pjs bisa langsung ditetapkan menjadi ketua RT/RW definitif tanpa melalui proses pemilihan. Ketentuan ini berlaku agar roda pemerintahan di tingkat bawah tetap berjalan.
“Bisa ditetapkan langsung,” katanya.
Anshar menjelaskan pengawasan pemilihan akan melibatkan seluruh elemen masyarakat. BPM berharap warga ikut aktif mengawasi agar pelaksanaan berjalan jujur dan transparan.
“Untuk pengawasan ya kami harap dari seluruh masyarakat sama-sama mengawasi,” tuturnya.
BPM juga menyiapkan mekanisme pelaporan jika ditemukan kecurangan di lapangan. Masyarakat bisa langsung menyampaikan laporan kepada panitia pemilihan agar segera ditindaklanjuti.
“Bisa disampaikan ke panitia pemilihan,” tambahnya.
Selain itu, tersedia masa sanggah selama 1 hari setelah hasil pemilihan diumumkan. BPM juga akan membuka hotline khusus untuk menampung aduan masyarakat agar prosesnya lebih terbuka.
“Ada masa sanggah 1 hari (hasil pemilihan). Nanti ada hotline dibuatkan,” terangnya.
Diketahui, berdasarkan Perwali Nomor 19 Tahun 2025 pada pasal 9 poin 5 menyebutkan, ‘Dalam hal tidak ada warga yang berkeinginan menjadi calon ketua RT di wilayahnya, lurah menetapkan Pjs sebagai ketua RT’. Ini menjadi dasar bagi penetapan otomatis Pjs di wilayah tanpa calon.
Adapun jumlah RT/RW di Makassar mencapai 5.957 yang tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Rinciannya, 4.965 RT dan 992 RW.
Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin sebelumnya telah membekukan jabatan seluruh ketua RT/RW lama. Posisi mereka diisi Pjs yang ditugaskan mempersiapkan pemilihan langsung ketua RT/RW.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar menargetkan pemilihan serentak 5.957 ketua RT/RW digelar pada November 2025. Tahapan pelaksanaan masih disiapkan BPM Setda Makassar.
Andi Anshar mengatakan sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 akan dimulai pekan depan di seluruh kecamatan. Setelah itu, jadwal pemilihan akan ditetapkan usai mendapatkan persetujuan Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin.
“Jadwal untuk pemilihan, kami Senin ini akan turun sosialisasi dulu perwali di 15 kecamatan. Setelah itu kami minta restu Bapak Wali Kota kapan kita melaksanakan. Tapi, kami ancang-ancang itu bulan 11 (November) insyaallah,” ujar Anshar kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10).
Anshar mengungkapkan mekanisme pemilihan akan menyerupai proses pemilihan umum (pemilu). Dia menyebut tahapan meliputi pendaftaran, pemilihan, hingga penghitungan suara dan penetapan hasil.
“Sama seperti dengan pemilihan umum lainnya, ada proses pendaftaran, ada proses pemilihan, sampai dengan proses perhitungan suara dan penetapan ketua RT/RW terpilih,” katanya.