Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan program iuran sampah gratis tetap berjalan sejak direalisasikan mulai Juli 2025 lalu. Dinas Lingkungan (DLH) mencatat program tersebut sudah dinikmati 49.209 kepala keluarga (KK) yang tersebar dari 14 kecamatan di Makassar.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman mengungkap program iuran sampah gratis ditujukan bagi warga yang memiliki daya listrik R1/450 VA hingga R1/900 VA. Program ini sudah sesuai regulasi Peraturan Wali (Perwali) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah dan Perda Makassar Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” kata Helmy dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Berdasarkan data DLH, program iuran sampah gratis telah disalurkan untuk 11.487 KK untuk kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA. Sejumlah KK tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Makassar.
Sementara kategori rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA tercatat sebanyak 37.722 KK. Jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah pada 2026 seiring dengan penguatan kebijakan dan perluasan cakupan program yang berorientasi pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data persebarannya, Kecamatan Biringkanaya memiliki 2.607 KK penerima manfaat program iuran sampah gratis untuk rumah tangga dengan daya listrik R1/450 VA. Selanjutnya, ada Kecamatan Manggala sebanyak 1.687 KK dan Kecamatan Tamalanrea sebanyak 1.520 KK.
Sedangkan penerima iuran gratis untuk rumah tangga dengan daya listrik R1/900 VA banyak terdapat di Kecamatan Manggala 5.696 KK. Disusul Kecamatan Rappocini sebanyak 4.808 KK dan Tamalate 4.143 KK.
Helmy menegaskan program iuran sampah gratis yang digagas Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin merupakan kebijakan nyata. Dia menepis tudingan program iuran sampah gratis tidak berjalan.
“Layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota (Pak Wali Kota) dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” ujar Helmy.
Helmy menjelaskan proses pendataan dilakukan secara ketat dengan mengacu pada data ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang. Data tersebut bersumber dari basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah.
Sebagai bentuk pengendalian dan kejelasan di lapangan, rumah tangga yang telah dinyatakan lolos verifikasi akan diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus. Tanda ini berfungsi sebagai penanda resmi bagi petugas kebersihan saat melakukan pelayanan pengangkutan sampah.
“Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi,” imbuhnya.
Selain itu, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Kelompok ini tidak termasuk dalam kategori penerima pembebasan penuh, melainkan hanya mendapat pengurangan besaran tarif.
“Keringanan diberikan bagi pelanggan daya listrik 1.300 VA sampai 2.200 VA, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai ketentuan Perda,” kata Helmy.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk menghadirkan pelayanan kebersihan yang lebih berkeadilan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat rentan. Program ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari DLH Makassar, berikut sebaran penerima program iuran sampah gratis yang tersebar di 14 Kecamatan Kota Makassar:
