Polisi menangkap sebanyak 48 pelaku narkoba selama bulan Juni 2025 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 158 gram.
“Dalam rangka operasi antik lipu tahun 2025 dapat kami sampaikan berhasil mengamankan sejumlah orang sebanyak 48 orang tersangka yang terdiri dari 44 orang pria berjenis kelamin pria dan 4 orang berjenis kelamin wanita,” kata Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin (30/6/2025) malam.
Aldy menyebut jajarannya mengungkap 29 kasus narkoba selama periode penindakan 10-29 Juni 2025. Pengungkapan itu dilakukan secara intensif dalam rangka menekan peredaran narkoba di wilayah Gowa.
“Jadi totalnya kurang lebih 19 hari dengan total ungkapan kasus sebanyak 29 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Gowa,” ujarnya.
Dia menyampaikan total barang bukti yang diamankan selama penindakan mencapai 158 gram sabu. Nilai barang bukti narkoba yang diamankan selama Operasi Antik Lipu 2025 diperkirakan mencapai Rp 252 juta.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Yang mana apalagi diestimasi dapat menyelamatkan sejumlah 806.120 jiwa kabupaten Gowa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gowa Iptu Firman menjelaskan sebanyak delapan pengedar yang ditangkap merupakan target operasi yang telah ditentukan. Sementara sisanya merupakan non-target yang rata-rata berperan sebagai pengguna setelah dilakukan pengembangan
“Untuk sementara pengedar itu ada 8 (orang) sesuai dengan target yang ditentukan kepada kami. Selebihnya non TO atau non target itu dan kami kembangkan rata-rata konsumsi atau pemakai,” terangnya.
Para pengedar yang merupakan target operasi masing-masing berinisial IK (20), HF (39), BD (27), WY (27), AP (38), SR (43), HR (27), dan WW (41). Firman turut membenarkan adanya indikasi beberapa jaringan narkoba berasal dari luar daerah yang masuk ke Kabupaten Gowa.
“Betul, jadi ada beberapa yang kami indikasikan, ada beberapa jaringan dari luar daerah tapi tetap kami kembangkan untuk membongkar ataupun untuk mengungkap jaringan-jaringan yang masuk ke Kabupaten Gowa ini,” bebernya.
Para pelaku dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, dan subsider Pasal 127 ayat 1. Khusus untuk pengedar ancaman hukumannya maksimal hingga 20 tahun penjara.