Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mencatat sebanyak 453.404 kepala keluarga (KK) akan menjadi pemilik hak suara dalam pemilihan ketua RT. Skema pemilihan ketua RT menerapkan sistem satu KK satu suara sebagai dasar pemberian hak pilih.
Mekanisme pemilihan ketua RT/RW di Makassar itu tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW. Selain itu diatur ketua RT dipilih oleh masyarakat, sedangkan ketua RW dipilih oleh RT.
Dalam perwali itu disebut hak suara dalam pemilihan ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan 1 ketua RT 1 suara. Ketua RT yang berhalangan hadir tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan atau orang lain.
Pemilihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Makassar yang mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Tercatat, ada sekitar 4.965 RT dan 992 RW se-Kota Makassar yang akan dipilih.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Kota Makassar A Anshar menjelaskan, mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem serupa dengan proses pemilihan umum pada umumnya. Pihaknya akan fokus lebih dulu melakukan sosialisasi perwali kepada masyarakat.
“Mekanisme pemilihan akan sama seperti pemilihan umum lainnya, mencakup proses pendaftaran, pendaftaran calon, pemilihan, perhitungan suara, dan penetapan ketua RT yang terpilih,” ungkap Anshar dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).
Sementara itu, untuk wilayah yang tidak memiliki calon yang mendaftar, akan diberikan opsi penetapan langsung ketua RT secara administratif. Setelah itu RT terpilih akan menunjuk ketua RW.
“Jika di suatu wilayah tidak ada calon yang maju, maka Ketua RT dapat langsung ditetapkan,” ungkapnya.
Pemilihan ketua RT/RW turut melibatkan KPU Makassar untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengatur setiap tahapan pemilihan. Dia memastikan seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil, akan rampung bulan November.
“Rentang waktu dari awal sampai akhir proses saat ini sedang disusun dalam juknis dan juklak, namun dipastikan tidak akan melewati Desember,” paparnya.
Anshar melanjutkan, terdapat tiga unsur utama yang akan terlibat dalam penyelenggaraan, yakni Panitia Pelaksana, Panitia Pemilihan, dan Petugas TPS. Masyarakat turut diimbau untuk mengawal pemilihan untuk mencegah potensi kecurangan.
“Panitia Pelaksana terdiri dari unsur BPM dan kecamatan, Panitia Pemilihan dari unsur kecamatan dan kelurahan, sedangkan Petugas TPS akan bertugas langsung di tempat pemungutan suara,” ucap Anshar.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor langsung kepada Panitia Pemilihan. Masyarakat bisa menyampaikan langsung ke panitia jika ditemukan kecurangan.
“Masa sanggah diberikan satu hari, dan kami juga akan menyiapkan hotline pengaduan,” tambah Anshar.
Sebelumnya diberitakan, pemilihan ketua RT/RW Makassar akan digelar November 2025. Namun jadwal di tiap tahapan pemilihan masih akan disusun lebih lanjut.
“Kami Senin (20/10) ini akan turun sosialisasi dulu perwali di 15 kecamatan. Setelah itu kami minta restu Bapak Wali Kota kapan kita melaksanakan. Tapi, kami ancang-ancang itu bulan 11 (November) insyaallah,” ujar Anshar.