Sebanyak 44 pedagang di depan , Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal direlokasi. Mereka selama ini dinilai melakukan pelanggaran hingga aktivitasnya mengganggu ketertiban karena berjualan menggunakan badan jalan hingga kawasan parkir.
“Pasar tradisional Pabaeng-baeng itu sebenarnya kita akan melakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan pasar, ini memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang lain juga,” ujar Direktur Operasional (Dirops) Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).
Berdasarkan data Perumda Pasar Makassar, ada 44 pedagang yang berjualan di area terlarang. Rinciannya, 21 pedagang di sisi kiri depan Pasar Pabaeng-baeng dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar.
“Kenapa ini kita lakukan? Karena kita ingin mengembalikan fungsinya sebagai tempat parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat pedagang,” tambah Rusli.
Rusli menuturkan persoalan ini sempat bergulir di pengadilan. Keberadaan pedagang di area itu melanggar aturan dan mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Ini sudah inkrah, sudah diputuskan melalui pengadilan bahwa lokasi tersebut memang bukan tempat berjualan,” jelasnya.
Perumda Pasar Makassar Raya telah menyiapkan lokasi relokasi di dalam pasar dengan kondisi yang representatif. Bahkan, jumlah kios yang disiapkan melebihi jumlah pedagang yang akan direlokasi.
“Jumlah pedagang yang akan direlokasi itu 44 orang. Sementara kios yang kami siapkan ada lebih dari cukup, sekitar 50 hingga 58 kios. Artinya, kesiapan kami dalam hal relokasi ini sudah sangat siap,” ucap Rusli.
Terkait jadwal relokasi, Perumda Pasar Makassar Raya akan menggelar pertemuan dan sosialisasi dengan para pedagang dalam waktu dekat. Pedagang diberikan kesempatan untuk membongkar lapaknya secara mandiri dan memilih kios relokasi di dalam pasar.
“Kita akan bertemu pedagang untuk sosialisasi. Kita beri kesempatan mereka membongkar lapak secara mandiri dan memilih kios di dalam pasar. Kalau dalam waktu sekitar satu minggu tidak berjalan, dari tanggal 6 sampai tanggal 14, maka kami akan melakukan pembongkaran,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Perumda Pasar Makassar Raya mengungkap adanya praktik ilegal jual beli lapak di kisaran Rp 60 juta hingga Rp 150 juta di kawasan Pasar Pabaeng-baeng. Namun kasus ini sudah diproses di pengadilan.
“Dia (oknum) memperjualbelikan lokasi tanpa menyetor ke kas Perumda. Uang hasil jual beli itu tidak masuk ke kas negara, dalam hal ini kas Perumda Pasar. Secara hukum, perbuatannya terbukti melawan hukum,” imbuh Rusli.
