4 Wanita Calo Kredit Bank BUMN di Makassar Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,5 M

Posted on

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan () kembali menetapkan 4 tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Makassar. Keempat tersangka berinisial NR, F, II, dan R merupakan wanita yang berperan sebagai calo kredit bank.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat diperiksa sebagai saksi di Kejati Sulsel pada Kamis (24/7/2025). Keempatnya bekerja sama dengan oknum pegawai bank inisial ATP serta 2 calo lain inisial AH dan ER yang lebih dulu menjadi tersangka.

Soetarmi menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai Bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Soetarmi dalam keterangannya dikutip, Jumat (25/7/2025).

Dalam menjalankan aksinya, NR, F, II dan R diminta oleh AH dan ER untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER termasuk kepada AH.

“Kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” kata Soetarmi.

Setelah dana KUR cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH. Hal ini untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.

“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp 6.568.960.595,” jelas Soetarmi.

Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Soetarmi menegaskan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit ini. Penyidik kejaksaan mengimbau para saksi yang dipanggil agar kooperatif menjalani pemeriksaan dan tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.

“Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Soetarmi.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel lebih dulu menetapkan dua wanita inisial AH dan ER yang berperan sebagai calo kredit bank. Setelahnya, penyidik kejaksaan menetapkan oknum pegawai bank berinisial ATP. Mereka melakukan korupsi tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu bank BUMN di Makassar periode tahun2022-2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *