Kasus dugaan makar di Sorong, Papua Barat Daya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap 4 petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Benar (sidang hari ini), agenda putusan sela dari majelis hakim,” kata penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy kepada infoSulsel, Selasa (23/9/2025).
Sidang sedianya digelar di Ruang Arifin A Tumpa, PN Makassar, pagi ini. Ketua Majelis Hakim Herbert Harefa akan memimpin persidangan bersama dua anggota hakim lainnya yakni Hendry Dunant Manuhua dan Samsidar Nawawi.
Keempat terdakwa di antaranya adalah Abraham Goram Gaman (Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan dan Mendagri), Nikson May (Tentara Nasional Papua Barat), Piter Robaha (Wakapol Domberai), dan Maksi Sangkek (Kasat Reskrim Poldis Sorong Kota).
Pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa tersebut menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dinilai cacat materiil. Mereka meminta agar majelis hakim turut menolak dakwaan tersebut.
“(Dalam dakwaan JPU) Terdapat hal-hal yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Penasihat Hukum Yan Christian Warinussy membacakan nota keberatan untuk keempat kliennya dalam sidang eksepsi, Senin (15/9).
Yan menyebut keterangan waktu dan tempat pada dakwaan JPU dinilai tidak jelas lantaran tidak secara tegas menyebutkannya. Begitu pula pada dakwaan kedua JPU, dia menilai dakwaan tersebut hanya menyalin isi dari dakwaan pertama.
“Jaksa Penuntut Umum nampak hanya melakukan copy paste saja dari dakwaan kesatu untuk dimuat sebagai isi uraian perbuatan saudara Terdakwa Abraham maupun rekan-rekannya sesama terdakwa, dalam dakwaan terpisah di perkara a quo,” terangnya.
Pada dakwaan kedua tersebut, jaksa turut mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, kata Yan, pihak jaksa tidak menjelaskan secara rinci perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
“Sama sekali Jaksa Penuntut Umum tidak merinci secara jelas hal-hal apa saja yang dilakukan oleh terdakwa sesuai perannya masing-masing menurut Jaksa Penuntut Umum dalam konteks Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelas Yan.
“Sehingga berdasarkan amanat Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah batal demi hukum,” ucapnya.
Oleh karena itu, tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan keberatan untuk seluruhnya. Kemudian menolak surat dakwaan JPU lantaran tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAP.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” pintanya.