4 Terdakwa Kasus Makar Papua Batal Dituntut Hari Ini gegara Jaksa Belum Siap

Posted on

Empat petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang menjadi terdakwa kasus makar Papua batal menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tuntutannya belum siap dibacakan.

“(Tuntutan) belum siap Yang Mulia, kami memohon waktu,” ujar JPU Primawibawa Rantjalobo dalam persidangan, Kamis (30/10/2025).

Sidang tuntutan sedianya digelar di Ruang Harifin A Tumpa, PN Makassar. Namun mesti tertunda lantaran rencana tuntutan yang diajukan jaksa ke Kejaksaan Agung belum diberikan.

“Rencana tuntutannya tinggal menunggu dari Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua pekan dengan harapan jaksa dapat memastikan tuntutannya siap dibacakan. Dengan begitu, keempat terdakwa yakni Abraham Goram Gaman, Nikson May, Piter Robaha dan Maksi Sangkek akan kembali menjalani sidang tuntutan pada Selasa (11/11) mendatang.

Sebelumnya diberitakan, aliansi Forum Solidaritas Pelajar dan Mahasiswa Papua Peduli Rakyat Papua (FSPM-PRP) menggeruduk PN Makassar, Kamis (30/10). Mereka menuntut agar JPU menuntut bebas keempat terdakwa tersebut.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib dan arus lalu lintas berjalan normal. Massa aksi secara bergantian menyampaikan aspirasinya sembari membagikan selebaran kepada pengendara maupun pejalan kaki yang lewat.

“Kami mau kasi tahu kepada seluruh masyarakat Kota Makassar dan seluruh rakyat Papua, bahwa hari ini keempat orang benar ditangkap karena benar. Mereka ditangkap karena benar, karena menjalankan perintah hukum internasional,” ujar salah satu orator.

Orator tersebut turut menyinggung perlakuan aparat kepada masyarakat Papua. Menurutnya, pemerintah Indonesia sangat tidak mencerminkan perilaku sebagai negara demokrasi lantaran masyarakat Papua kerap mengalami diskriminasi.

“Katanya negara demokrasi, tapi melegalkan pembantaian manusia. Katanya demokrasi, tapi membunuh 13 masyarakat sipil dan menuduh NFRPB melakukannya,” katanya.

“Katanya demokrasi, tapi menangkap 4 pria yang mengantar surat tanpa memegang parang, tanpa senjata. Mereka mengantar surat dengan pakaian rapi, sopan santun, dan sesuai adab,” lanjutnya.

Keempat terdakwa disebut mengantarkan surat ke seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sorong Raya dengan cara yang bermartabat. Namun, mereka justru mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.

“Surat dibalas dengan penangkapan, surat dibalas dengan penindakan secara paksa. Ini adalah bentuk pembungkaman ruang demokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut orator itu meminta jaksa memberikan tuntutan sesuai dengan fakta dalam persidangan tanpa melibatkan kepentingan politik. Dia menilai keempat terdakwa seharusnya dituntut bebas.

“Harus memberikan tuntutan yang masuk akal, membebaskan tanpa syarat. Fakta persidangan membuktikan kalian salah tangkap orang. Kalian telah melakukan kriminalisasi, kalian tangkap dulu baru cari kesalahan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *