4 Petinggi NFRPB Terdakwa Kasus Makar Papua Divonis Hari Ini

Posted on

Sidang kasus dugaan makar Papua oleh empat petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) kembali bergulir hari ini. Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

“Benar (hari ini putusan),” ujar penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy saat dikonfirmasi infoSulsel, Rabu (19/11/2025).

Sidang putusan akan digelar di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ketua Majelis Hakim Herbert Harefa akan memimpin persidangan untuk Terdakwa Abraham Goram Gaman dan Piter Robaha. Sementara sidang putusan bagi Terdakwa Nikson May dan Maksi Sangkek dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendry Manuhua.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa keempat petinggi NFRPB tersebut melakukan makar dengan membagikan surat resmi ke seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sorong, Papua Barat Daya pada Selasa (5/3) lalu.

“Surat tersebut memuat pernyataan dan klaim politik NFRPB, termasuk surat perundingan damai kepada Presiden Republik Indonesia, dan sejumlah dokumen lampiran yang mengisyaratkan struktur kenegaraan tandingan,” ujar jaksa membacakan dakwaannya dalam persidangan di PN Makassar, Senin (8/9).

Jaksa kemudian menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melakukan makar, mau memisahkan Papua Barat dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara,” ujar Jaksa Harlan seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (6/11).

Tindakan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum. Maka dari itu, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.