Empat petinggi Negara Federal Republik Rakyat Papua Barat (NFRPB) dituntut 8 bulan penjara dalam perkara makar Papua. Jaksa Penuntut Umum meyakini para terdakwa bersalah melakukan makar, mau memisahkan Papua Barat dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tuntutan tersebut dibacakan tim penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (4/11/2025). Keempat terdakwa tersebut antara lain Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Nikson May, dan Piter Robaha.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Harlan seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (6/11/2025).
Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana makar dengan tujuan ingin memisahkan Papua Barat dari NKRI. Tindakan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara,” jelas jaksa.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Yan Christian Warinussy, menilai tuntutan 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepada keempat kliennya tersebut bertentangan dengan dakwaan jaksa. Menurutnya, keempat terdakwa mestinya mendapatkan tuntutan pidana yang lebih besar apabila memang terbukti hendak melakukan makar.
“Tuntutan ini yang kami pandang bersifat paradoksal, karena di satu sisi tindak pidana yang dinyatakan terbukti dilakukan oleh keempat klien kami adalah tindak pidana makar. dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun,” ujar Yan kepada infosulsel.
“Sementara di sisi yang satu JPU (Jaksa Penuntut Umum) hanya menuntut agar keempat klien kami dijatuhi pidana penjara 8 bulan penjara,” lanjutnya.
Dia pun menegaskan tidak ada bukti yang menyatakan para terdakwa telah melakukan perbuatan makar. Oleh karena itu, dia merasa para kliennya pantas dituntut bebas.
“Sungguh tidak adil,” imbuhnya.
Untuk diketahui, jaksa mendakwa keempat petinggi NFRPB tersebut melakukan makar dengan membagikan surat resmi ke seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sorong, Papua Barat Daya pada Selasa (5/3) lalu.
“Surat tersebut memuat pernyataan dan klaim politik NFRPB, termasuk surat perundingan damai kepada Presiden Republik Indonesia, dan sejumlah dokumen lampiran yang mengisyaratkan struktur kenegaraan tandingan,” ujar jaksa membacakan dakwaannya dalam persidangan di PN Makassar, Senin (8/9).
